Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Untuk Jamuan Tamu, Pemkab Musi Banyuasin Habiskan Rp16 Miliar
Indeks

Untuk Jamuan Tamu, Pemkab Musi Banyuasin Habiskan Rp16 Miliar

alwiBy alwi23/09/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemkab Muba. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dalam laporannya, BPK RI juga mengungkapkan bahwa Pemkab Musi Banyuasin, sepanjang tahun 2023 telah merealisasikan belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah sebesar Rp106.375.563.994. Sebanyak sekitar Rp16 miliar diantaranya, ternyata digunakan untuk menjamu tamu dan membantu kegiatan Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti dirincikan, Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut dipergunakan oleh Sekretariat Daerah antara lain untuk melaksanakan pembayaran Belanja Sewa Hotel sebesar Rp2.670.642.198,00, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu sebesar Rp8.406.153.387,00, dan Belanja Natura dan Pakan-Natura sebesar Rp4.938.182.000,00.

Baca juga :   Fakta Terbaru Pembunuhan Remaja 13 Tahun, Ternyata Pelaku Beli Potas di e-Commerce

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah tersebut menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Realisasi Belanja Sewa Hotel, Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu, dan Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja-belanja tersebut diketahui bahwa terdapat realisasi belanja yang hasilnya diperuntukkan bagi instansi Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin dengan uraian sebagai berikut.

Baca juga :   Taiwan Luncurkan Visa Digital Nomad, Targetkan 10.000 Pekerja Jarak Jauh pada 2028

1) Pembayaran Belanja Sewa Hotel

Belanja Sewa Hotel merupakan biaya yang direalisasikan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk memfasilitasi penginapan bagi tamu Pemda yang berasal dari lembaga, instansi, organisasi, baik tingkat daerah maupun pusat antara lain seperti pihak Polda/Polres/Polsek, kejaksaan, Kodim/Korem, pengadilan agama, pemerintah provinsi, wartawan, organisasi masyarakat, dan sebagainya.

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 telah mengungkapkan permasalahan terkait pembayaran sewa penginapan tamu sebesar Rp1.808.029.157,00 yang tidak tepat sasaran.

Baca juga :   Rumor Pengembangan HP Xiaomi 13S Beredar, CEO Perusahaan: Tidak Akan Diluncurkan Dalam Waktu Dekat

Terkait permasalahan tersebut, BPK telah memerintahkan Sekretaris Daerah untuk mengevaluasi dan menghentikan pemberian pembayaran belanja sewa hotel kepada pihak-pihak yang bukan tamu resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan menyusun prosedur/mekanisme kerja terkait pemberian bantuan untuk pembayaran sewa penginapan tamu resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah menindaklanjuti rekomendasi atas temuan tersebut dengan menetapkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 332/KPTS-SETDA/2023 tentang prosedur/mekanisme tata cara fasilitasi penginapan penugasan personil di luar instansi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin serta Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 331/KPTS-SETDA/2023 tentang tata cara fasilitasi penginapan tamu pada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Baca juga :   Spotify Luncurkan Fitur Pencadangan Offline untuk Pengguna Premium

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja sewa hotel serta konfirmasi kepada PPK dan PPTK diketahui bahwa masih terdapat pembayaran sewa penginapan sebesar Rp68.708.448,00 yang diperuntukkan bagi kegiatan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.

Pembayaran sewa penginapan tersebut dilaksanakan berdasarkan adanya surat pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin yang menyampaikan permohonan bantuan untuk difasilitasi biaya penginapan atas kegiatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Kegiatan-kegiatan tersebut merupakan tugas kedinasan yang dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan membutuhkan biaya penginapan dengan rincian pembayaran sewa penginapan di Hotel TAH sebesar Rp53.008.448,00 dan Hotel TEP sebesar Rp15.700.000,00.

Baca juga :   Anime Cardfight!! Vanguard Musim 3 Tayang Juli Mendatang

2) Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu diketahui terdapat pembayaran makanan dan minuman untuk kegiatan kunjungan kerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, acara yasinan di kediaman Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin, kunjungan tim verifikasi lapangan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, dan beberapa kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin dengan total sebesar Rp258.345.000,00.

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa:

Baca juga :   Sriwijaya FC Siap Bangkit: Gabungkan Pemain Senior dan Muda Jelang Liga 2 2025/2026

a) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki SOP terkait pemberian bantuan untuk pembayaran makanan dan minuman instansi vertikal. Praktik yang berlaku selama tahun 2023, didasarkan pada adanya surat permohonan bantuan dari instansi terkait; dan

b) Pembayaran makanan dan minuman untuk Kejari tersebut disisipkan pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan penyedia CV BTI, CV KPU, dan CV PSO.

3) Pendistribusian Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah

Berdasarkan pemeriksaan atas penyaluran bahan pangan yang merupakan belanja natura dan pakan-natura pada Rumah Jabatan Bupati diketahui bahwa terdapat bahan pangan yang tidak tepat didistribusikan kepada Kejari Musi Banyuasin sebesar Rp51.387.300,00

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa pemberian bahan pakan natura didasarkan pada surat permohonan bantuan dari pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin.

b. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dan Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah kepada Kepolisian Resor Musi Banyuasin

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja-belanja tersebut diketahui terdapat realisasi belanja yang hasilnya diperuntukkan bagi Instansi Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin dengan uraian sebagai berikut.

1) Pembayaran Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu menunjukkan bahwa terdapat pembayaran makanan dan minuman untuk kegiatan di aula Polres, acara senam pagi, dan acara ramah tamah Pj. Bupati Musi Banyuasin sekaligus perayaan HUT Bhayangkara di Polres Musi Banyuasin dengan total sebesar Rp157.817.000,00.

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa:

a) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki SOP terkait pemberian bantuan untuk pembayaran makanan dan minuman instansi vertikal. Praktik yang berlaku selama tahun 2023, didasarkan pada adanya surat permohonan bantuan dari instansi terkait; dan

b) Pembayaran makanan dan minuman disisipkan pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan penyedia CV BTI dan CV KPU.

2) Pendistribusian Belanja Natura dan Pakan-Natura Kepala Daerah

Hasil pemeriksaan atas penyaluran dan penggunaan bahan-bahan makanan kering dan basah yang merupakan belanja natura dan pakan-natura pada Rumah Jabatan Bupati menunjukkan bahwa terdapat bahan pangan yang didistribusikan kepada Polres Musi Banyuasin dengan nilai sebesar Rp24.140.350,00

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa pemberian bahan pakan natura kepada pihak Polres didasarkan pada surat permohonan dari Polres Musi Banyuasin.

c. Realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu kepada Komando Distrik Militer Musi Banyuasin

Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban atas realisasi belanja tersebut diketahui terdapat realisasi belanja yang hasilnya diperuntukkan bagi Instansi Komando Distrik Militer (Kodim) Musi Banyuasin sebesar Rp4.915.000,00 dalam mengadakan kegiatan jamuan konsumsi acara silaturahmi Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sekaligus pelantikan gerakan pramuka Musi Banyuasin yang kegiatannya diselenggarakan oleh Kodim Musi Banyuasin.

Permintaan keterangan kepada PPK dan PPTK menyatakan bahwa:

1) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum memiliki SOP terkait pemberian bantuan untuk pembayaran makanan dan minuman instansi vertikal. Praktik yang berlaku selama tahun 2023, didasarkan pada adanya surat permohonan bantuan dari instansi terkait; dan

2) Pembayaran makanan dan minuman untuk Kodim Musi Banyuasin disisipkan pada Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu dengan penyedia CV BTI.

d. Pembayaran Air dan Listrik atas Aset yang Telah Dipinjam pakaikan

LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 mengungkapkan permasalahan terkait pembayaran listrik sebesar Rp32.396.341,00, kepada pihak yang tidak berhak.

Terkait permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan Bupati Musi Banyuasin agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan pembayaran air dan listrik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah, serta menghentikan pembayaran listrik atas aset-aset yang telah dipinjam pakaikan.

Pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut telah selesai ditindaklanjuti.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban, dokumen pinjam pakai aset daerah, serta konfirmasi kepada PDAM Tirta Randik dan PLN Sekayu menunjukkan bahwa masih terdapat pembayaran listrik dan air sebesar Rp69.259.444,00 kepada pihak yang tidak berhak.

Permintaan keterangan kepada PPTK Bagian Umum Sekretariat Daerah menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah melakukan pembaruan berita acara pinjam pakai atas gedung bangunan yang dipinjam pakaikan kepada Denpom melalui Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk Detasemen Polisi Militer II/4 Subdenpom Persiapan Sekayu tanggal 9 Januari 2023.

Pada Berita Acara Pinjam Pakai Pasal 5, dinyatakan bahwa biaya tagihan sumber daya listrik, dan air bersih dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Barang dan Jasa kepada instansi vertikal membebani keuangan daerah sebesar Rp634.572.542,00.

Hal tersebut disebabkan oleh:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran tidak memedomani ketentuan dalam memberikan bantuan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada Instansi Vertikal; dan

b. Sekretariat Daerah dan Detasemen Polisi Militer II/4 Subdenpom Persiapan Sekayu yang melakukan Berita Acara Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan belum memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. (bersambung/tim)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Lawan Bahrain, Timnas Indonesia Sewa Pesawat untuk Laga ke China
Next Article Timnas Indonesia Gunakan Pesawat Sewaan untuk Laga Tandang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,989 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,860 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,833 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?