RELUNG.ID — Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP berinisial AA pada Rabu (2/10), dengan agenda pembacaan eksepsi dari empat terdakwa yang masih di bawah umur, yakni IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). Kuasa hukum para terdakwa, Hermawan, menyampaikan pembelaan dalam sidang tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang disampaikan dengan menyatakan bahwa dakwaan sebelumnya telah sesuai dengan prosedur dan masuk dalam substansi perkara. JPU pun meminta agar persidangan tetap dilanjutkan.
“Eksepsi kami ditanggapi oleh JPU dengan pernyataan bahwa dakwaan sudah sesuai aturan dan meminta agar persidangan tetap berlanjut,” ujar Hermawan, kuasa hukum para terdakwa, usai sidang.
Sidang pada hari ini ditutup setelah Majelis Hakim mendengarkan tanggapan dari JPU. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (3/10) dengan agenda pembacaan putusan sela.
“Besok akan diputuskan apakah eksepsi kami dikabulkan atau ditolak. Jika dikabulkan, perkara akan dihentikan. Namun, jika ditolak, persidangan akan terus berlanjut,” jelas Hermawan.
Apabila sidang berlanjut, kuasa hukum terdakwa berencana menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukuman. Hermawan mengungkapkan bahwa saksi ini merupakan individu yang sebelumnya diperiksa oleh pihak kepolisian dalam penyelidikan awal kasus tersebut, meski ia belum dapat mengungkap identitas saksi yang akan dihadirkan.
“Nanti akan kami sampaikan di persidangan. Ini adalah saksi fakta yang relevan dengan dakwaan yang diajukan oleh JPU,” tambah Hermawan.
Setelah sidang selesai, JPU tidak memberikan pernyataan lebih lanjut dan segera meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan komentar terkait jalannya persidangan atau materi perkara yang dibahas.[AYK]

