RELUNG.ID – Seorang penyebar hoax tentang Lee Junho telah dijatuhi sanksi oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Penyebar hoax tersebut dinyatakan bersalah atas penyemaran nama baik bintang ‘King The Land’ ini.
Penyebar hoax ini pun didenda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Palembang Cerah Berawan
Menanggapi hal tersebut, JYP Entertainment membenarkan hal tersebut. Pelaku ini telah berulang kali menyebarkan informasi palsu atau hoax tentang Lee Junho.
Karena itu, pihaknya pun mengambil tindakan tegas dengan menempuh jalur hukum.
“Kami memperkuat jalur pemantauan dan memilih firma hukum tambahan untuk mengajukan keluhan,” katanya.
Baca Juga: Optimalkan Penyaluran KUR, Sekda Supriono Instruksikan Begini
Dia mengaku akan terus mengambil tindakan tegas tanpa keringanan hukuman dan tidak akan mengabaikan postingan berbahaya atau peredaran informasi palsu yang tidak berdasar tentang artis dibawah naungannya.
Sebagai agensi artis, pihaknya berjanji bahwa akan memprioritaskan keamanan dan perlindungan hak dan kepentingan artis dan akan mengambil tindakan tegas.
Terutama tindakan yang mengganggu hal dengan menggunakan semua tindakan yang tersedia termasuk sanksi hukum.
Baca Juga: Realme GT3 Berganti Jadi GT5, Ini Spesifikasinya
“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para penggemar yang selalu menunjukkan dukungan dan cinta kepada artis kami,” pungkasnya.

