Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Siap-Siap! Pelaku Usaha di Sumsel yang Belum Kantongi Sertifikat Halal Terancam Sanksi
Bisnis

Siap-Siap! Pelaku Usaha di Sumsel yang Belum Kantongi Sertifikat Halal Terancam Sanksi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda15/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi sertifikasi Halal, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengadakan rapat koordinasi pengawasan sertifikasi halal di seluruh Indonesia pada Senin (14/10/2024). Untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), rapat berlangsung di Aula MAN 3 Palembang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pengawasan sertifikasi halal yang diwajibkan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk terkait wajib memiliki sertifikat halal.

Ketua Satgas BPJPH Sumsel, Win Hartan, yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, menyampaikan bahwa kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024,” kata Win Hartan. Ia mengimbau para pelaku usaha segera mengurus sertifikasi, termasuk kantin madrasah di Sumsel.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Kemenag RI, Dzikro, menekankan bahwa mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha tanpa sertifikat halal akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi Peringatan tertulis, Larangan peredaran produk, atau Penarikan produk dari pasar.

Rapat koordinasi juga membahas aspek teknis pengawasan, pelaporan data, serta administrasi kegiatan. Pada tahap awal, pengawasan akan difokuskan pada pendataan pelaku usaha menengah dan besar, seperti Restoran dan hotel, Rumah potong hewan/unggas, Produk kemasan di pasar.

Langkah ini bertujuan memastikan implementasi sertifikasi halal berjalan efektif dan tepat waktu.

BPJPH berharap pengawasan ketat dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.

“Kami harap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini agar tidak terjadi kendala atau sanksi di kemudian hari,” tutup Dzikro.[AYK]

Halal Sertifikat Halal Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Malam Nanti Hujan
Next Article Jordi Amat Absen Lawan Tiongkok, Fokus Pulihkan Cedera
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,873 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,745 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,719 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?