RELUNG.ID — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI mengadakan rapat koordinasi pengawasan sertifikasi halal di seluruh Indonesia pada Senin (14/10/2024). Untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), rapat berlangsung di Aula MAN 3 Palembang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pengawasan sertifikasi halal yang diwajibkan bagi pelaku usaha menengah dan besar. Mulai 18 Oktober 2024, seluruh produk terkait wajib memiliki sertifikat halal.
Ketua Satgas BPJPH Sumsel, Win Hartan, yang juga Kabag Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel, menyampaikan bahwa kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
“Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan harus bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024,” kata Win Hartan. Ia mengimbau para pelaku usaha segera mengurus sertifikasi, termasuk kantin madrasah di Sumsel.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Kemenag RI, Dzikro, menekankan bahwa mulai 18 Oktober 2024, pelaku usaha tanpa sertifikat halal akan dikenai sanksi administratif. Sanksi ini meliputi Peringatan tertulis, Larangan peredaran produk, atau Penarikan produk dari pasar.
Rapat koordinasi juga membahas aspek teknis pengawasan, pelaporan data, serta administrasi kegiatan. Pada tahap awal, pengawasan akan difokuskan pada pendataan pelaku usaha menengah dan besar, seperti Restoran dan hotel, Rumah potong hewan/unggas, Produk kemasan di pasar.
Langkah ini bertujuan memastikan implementasi sertifikasi halal berjalan efektif dan tepat waktu.
BPJPH berharap pengawasan ketat dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
“Kami harap seluruh pelaku usaha mematuhi aturan ini agar tidak terjadi kendala atau sanksi di kemudian hari,” tutup Dzikro.[AYK]

