Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kepala Desa Hedon, Korupsi Dana Desa Rp663 Juta untuk Foya-foya
Hukum

Kepala Desa Hedon, Korupsi Dana Desa Rp663 Juta untuk Foya-foya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Desa di Lahat saat menjalani persidangan, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kepala Desa (Kades) Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, Sumsel bernama Marwansyah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang setelah melakukan tindak pidana kasus korupsi Dana Desa dengan nilai kerugian negara Rp663 juta.

Pada sidang yang diketuai oleh majelis hakim Kristanto Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat  Firmansyah menyatakan bahwa terdakwa yang mengemban masa jabatan 2019-2025 telah menggunakan dana desa tersebut untuk foya-foya, main judi online (judol) dan mabuk-mabukan di tempat karaoke.

Firmansyah, menyebutkan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berupa penyimpangan Dana Desa tahun 2020 di antaranya berupa pembangunan drainase yang tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya atau RAB.

“Termasuk laporan pertanggungjawaban Dana Desa tahap I, tahap III dan tahap III yang merupakan dasar pencairan,” kata dia Rabu 16 Oktober 2024.

Selain itu, terdakwa kugat melakukan pengadaan fiktif berupa meja prasmanan, genset portable speaker, tenda rempel, vacuum cleaner yang bertentangan dengan perundang-undangan.

Terdakwa Marwansyah didakwa memperkaya diri sendiri berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara mencapai Rp663.897.890.

Sementara itu terdakwa Marwansyah didampingi penasihat hukum Supendi dari Posbakum PN Palembang tidak berkeberatan dengan dakwaan penuntut umum.

Atas perbuatannya JPU Kejari Lahat, menjerat terdakwa melanggar pasal 3 jo pasar 18 nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.[AYK]

Dana Desa Korupsi Lahat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePj Walikota Palembang Gandeng OJK untuk Sukseskan Program Prioritas Kota
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Berawan Tebal
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,870 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,743 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,716 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?