Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Perusahaan di OKI Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan Gambut
Indeks

Perusahaan di OKI Didenda Rp601 Miliar Akibat Pembakaran Lahan Gambut

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto: Asap tebal membumbung di lokasi Karhutla Pangkalan Lampam. (Dok. BPBD Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Perusahaan di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel yakni PT Kosindo Supratama diminta ganti rugi Rp 601 Miliar setelah terbukti melakukan pembakaran lahan gambut pada 2023 lalu.

Permintaan ganti rugi tersebut, setelah Pengadilan Negeri Palembang mengabulkan sebagian gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kosindo Supratama, terlibat dalam kasus pembakaran lahan gambut, Rabu 30 Oktober 2024.

“Mengadili bahwa perkara kebakaran lahan yang terjadi di Sumsel dan menghukum pihak tergugat PT Kosindo Supratama untuk membayar denda Rp 601 miliar, guna pemulihan ekosistem di wilayah Tulung Selapan, OKI, ” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara.

Pada putusan itu, majelis hakim hanya memberikan hukuman dari setengah tuntutan yang diajukan KLHK sebesar Rp1,1 triliun. Rinciannya Rp 333 miliar untuk kerusakan ekologis atau lingkungan dan Rp809 untuk pemulihan.

“Selain itu menghukum tergugat untuk melakukan pemulihan lingkungan di tanah yang dikuasai oleh PT Kosindo Supratama di wilayah Tulung Selapan,” jelas dia.

Dalam putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan pemulihan lahan yabg terbakar akan dilakukan di luasan lahan yang rusak sebesar 3.049,46 Hektare (ha). Adapun lahan yang rusak sebagian besar merupakan gambut sehingga dalam amar putusan juga disebutkan bahwa perusahaan tergugat harus segera memperbaiki kerusakan ekosistem yang ditimbulkan.

“Menghukum tergugat untuk membayar denda sebesar 6 persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya,” jelas dia.

Berdasarkan gugatan yang dilayangkan, KLHK sempat melakukan pemeriksaan citra satelit pada 16 Oktober 2023 silam. Pemeriksaan citra sateleit itu dilanjutkan dengan melakukan verifkasi lapangan guna mengecek kebakaran yang melanda area gambut yang terbakar seluas 3 ha.

Dari hasil pemeriksaan lapangan itu juga diketahui bahwa hasil laboratorium menunjukan kebakaran terjadi akibat kelalaian dimana perusahaan memiliki sarana minim dalam mengantisipasi kebakaran.

Sementara Humas PN Palembang, Romi Sinatra mengatakan, bahwa majelis hakim menggunakan pertimbangan fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti dan saksi. Hakim menyatakan bahwa putusan ini menggunakan prinsip tanggung jawab mutlak.

“Majelis hakim telah memeruksa perkira pada persidangan dengan mempertimbang fakta dan barang bukti yang diajukan baik tergugat dan penggugat. Majelis hakim juga menyempatkan untuk melakukan sidang lapangan ke lokasi lahan yang terbakar,” ungkap dia.[AYK]

Lahan gambut Perusahaan Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePrakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Siang ini Hujan Turun
Next Article BSPJI Palembang Terapkan Standar Internasional untuk Verifikasi Emisi GRK
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?