RELUNG.ID — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil menangkap seorang pria berinisial KI (24) yang diduga mengedarkan ribuan obat batuk ilegal kepada remaja dan pelajar di Kabupaten PALI.
KI, warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, diamankan dengan barang bukti 3.000 tablet obat batuk ilegal merek Samcodin, yang dikirim dari Makassar, Sulawesi Selatan, dan disimpan dalam dua dus besAAar berisi 30 kotak.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran obat batuk tersebut di kalangan remaja. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di halaman Masjid Baitul Amin, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara pada Rabu (30/10/2024).
“Pelaku kami amankan karena kedapatan membawa 3.000 tablet obat batuk Samcodin tanpa izin,” kata AKBP Khairu Nasrudin, didampingi Kasatres Narkoba Iptu Aan Sriyanto, Minggu (3/11/2024).
Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan ini berkat laporan masyarakat melalui aplikasi Banpol yang melaporkan peningkatan konsumsi obat batuk di kalangan remaja.
Berdasarkan konsultasi dengan tenaga medis, obat ini mengandung Dextromethorphane HBr dan Guaifenesin yang dapat menimbulkan efek halusinasi jika dikonsumsi berlebihan tanpa resep dokter. Tren konsumsi berlebih hingga 10-20 butir sekali telan mulai muncul di kalangan remaja untuk mendapatkan efek seperti narkoba.
“KI mengakui bahwa ia memesan obat batuk tersebut melalui aplikasi belanja daring dari Apotek New Sekawan di Makassar. Untuk menghindari kecurigaan, pengiriman obat ini disamarkan dengan keterangan “makanan ringan” pada paket yang dikirimkan, ” kata dia.
Kasus ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh Polres PALI untuk mengantisipasi penyebaran dan penyalahgunaan obat serupa di kalangan remaja.[AYK]

