RELUNG.ID – Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap seorang pria berinisial D.
Warga Palembang tersebut ditangkap karena menjadi perekrut kaki tangan bisnis jual ginjal jaringan internasional.
D ditangkap di sebuah rumah di Jalan Macan Lindungan, Kelurahan Bukit Baru, Palembang.
Baca Juga: Ini 3 Macan Tanda Lahir, Kalian Harus Tahu
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan, ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli ginjal jaringan internasional ini.
“Mereka ini terbagi menjadi bagian sindikat dan non sindikat,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Karyadi menambahkan, tersangka yang terlibat sebagai sindikat ini sebanyak 10 orang.
Baca Juga: Perilisan iPhone Seri 15 Ditunda Hingga Oktober, Model Pro Bakal Alami Kelangkaan?
Sedangkan dua orang lainnya di luar sindikan yang merupakan pihak kepolisian dan pihak imigrasi.
“Sembilan diantaranya merupakan mantan pendonor ginjal yang akhirnya menjadi perekrut,” katanya.
Dia menjelaskan, motif para korban mau menjual ginjalnya tersebut karena ekonomi, akibat dampak dari pandemi.
Baca Juga: Ini Cara Hilangkan Bisul dengan Cepat Tidak Perluh ke Dokter
Korban ini sendiri beragam, mulai dari pedagang, guru, buruh, dan lain sebagainya.
“Ada juga yang bahkan lulusan S2,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terkait kasus jual beli organ tubuh jaringan internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Ini Cara Hilangkan Komedo Tanpa Obat
Penyelidikan tersebut dilakukan dengan serangkaian kegiatan mulai dengan metode investigasi kejahatan secara ilmiah dan kolaborasi inter maupun antar profesi.

