Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Indeks

Komisioner Bawaslu Muba Dilaporkan ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum saat melaporkan komisioner bawaslu Muba di DKPP, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RR dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis (14/11).

Laporan tersebut menyebutkan bahwa RR diduga melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan calon anggota Bawaslu untuk mengundurkan diri dari partai politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran.

Kuasa hukum pelapor, Zulfatah, dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan & Rekan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dokumen yang menunjukkan bahwa RR masih menjadi anggota partai politik pada 2018. Sementara itu, pendaftaran Bawaslu Kabupaten Muba berlangsung pada Mei 2023, sehingga diduga RR belum memenuhi syarat lima tahun bebas dari partai politik.

“Bukti tambahan menunjukkan bahwa RR menjabat sebagai kepala badan bantuan hukum dan advokasi di partai tersebut pada 2021,” kata dia.

Zulfatah meminta DKPP menindaklanjuti laporan ini dengan memberhentikan RR sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar persyaratan integritas yang diatur dalam Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) Jo Pasal 135 Ayat 2 huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017. Laporan ini diterima oleh DKPP dengan Nomor 631/01-14/SET-02/XI/2024.

Di lain pihak, RR membantah semua tuduhan, menyatakan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota partai politik mana pun.

“Semua tuduhan itu tidak benar. Silakan cek di Silon KPU. Saya tidak pernah terlibat dalam partai politik,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.[DNP]

Bawaslu Muba Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOknum PNS Ditangkap Kasus Judol di Lubuklinggau
Next Article Kolaborasi Relung Forum dan Forum Jurnalis Parlemen Kupas Strategi Akhir para Calon Kepala Daerah Menangkan Suara Rakyat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,005 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,875 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,848 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?