RELUNG.ID — Seorang komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RR dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada Kamis (14/11).
Laporan tersebut menyebutkan bahwa RR diduga melanggar Pasal 117 Ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengharuskan calon anggota Bawaslu untuk mengundurkan diri dari partai politik setidaknya lima tahun sebelum pendaftaran.
Kuasa hukum pelapor, Zulfatah, dari Kantor Hukum Marta Dinata, Erwan Abu Hasan & Rekan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima dokumen yang menunjukkan bahwa RR masih menjadi anggota partai politik pada 2018. Sementara itu, pendaftaran Bawaslu Kabupaten Muba berlangsung pada Mei 2023, sehingga diduga RR belum memenuhi syarat lima tahun bebas dari partai politik.
“Bukti tambahan menunjukkan bahwa RR menjabat sebagai kepala badan bantuan hukum dan advokasi di partai tersebut pada 2021,” kata dia.
Zulfatah meminta DKPP menindaklanjuti laporan ini dengan memberhentikan RR sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Muba. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini melanggar persyaratan integritas yang diatur dalam Pasal 135 Ayat 1 huruf (c) Jo Pasal 135 Ayat 2 huruf (a) UU Nomor 7 Tahun 2017. Laporan ini diterima oleh DKPP dengan Nomor 631/01-14/SET-02/XI/2024.
Di lain pihak, RR membantah semua tuduhan, menyatakan bahwa ia tidak pernah menjadi anggota partai politik mana pun.
“Semua tuduhan itu tidak benar. Silakan cek di Silon KPU. Saya tidak pernah terlibat dalam partai politik,” ujarnya singkat melalui pesan singkat.[DNP]

