RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang menangkap M Fajar alias Tata (34) yang merupakan pelaku pembacokan terhadap korban Firmansyah (25) yang berprofesi sebagai juru parkir.
Tata ditangkap saat tengah bersantai di rumahnya di Jalan Indra, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Talang Semut, Palembang, beberapa waktu lalu.
“Motif pembacokan ini dilatar belakangi masalah lahan parkir,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma PS, Kamis kemarin (28/11).
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi di Jalan Ki Rangga Wirasantika, Lorong Jambi, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Rabu malam 20.00 WIB.
Dimana, pelaku mengatakan korban kalau lahan parkir yang dijaganya tersebut merupakan milik keluarganya. Hal ini membuat korban pun mengancam pelaku.
Kemudian, saat korban Firmansyah sedang berjalan di dekat rumahnya didatangi oleh pelaku Tata yang langsung menyerang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pedang.
Beruntung, saat dibacok oleh pelaku, korban sempat menangkalnya hingga tebasan pedang tersebut mengenai tangan hingga mengalami luka jari tengah dan kiri.
“Jadi pelaku tidak senang atas ancaman korban. Kemudian mendatanginya dan langsung melakukan pembacokan.
Pihaknya mendapatkan laporan dari korban dan langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya. Dari penangkapan ini, pihaknya juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pedang bergagang besi yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 351 ayat 2, dengan ancaman 5 tahun penjara. (FZI)

