Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dapat Arahan Presiden, Pemkot Palembang Hemat Anggaran Perjalanan Dinas
Regional

Dapat Arahan Presiden, Pemkot Palembang Hemat Anggaran Perjalanan Dinas

alwiBy alwi15/11/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi kursi pesawat, Foto : Garuda Indonesia
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul pada 7 November 2024 yang lalu, salah-satunya dengan melakukan penghematan anggaran perjalanan dinas.

Untuk itu, Pj Wali Kota Palembang, Ucok Abdul Rauf Damenta sudah mengeluarkan surat edaran nomor 36 tahun 2024 untuk kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palembang mengenai pedoman pelaksanaan penghematan belanja perjalanan dinas atas sisa anggaran yang tersedia pada APBD TA 2024.

Baca juga :   Terendam Banjir, 35 KK di Muba Dievakuasi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengungkapkan, bahwa Pj Wali Kota sangat konsen dalam langkah menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Untuk itu bapak Pj Wali Kota langsung mengeluarkan surat edaran untuk OPD membatasi perjalanan dinas yang kegiatanya bersifat seremonial yang tidak perlu, untuk penghematan anggaran,” kata Aprizal saat diwawancarai beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan bahwa penghematan anggaran itu nantinya akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi warga Kota Palembang.

Baca juga :   Lebih dari 15 Ribu Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah, Kemenag Ingatkan Soal Ini

“Menurut arahan bapak presiden, penghematan anggaran tersebut dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat khususnya di palembang, pak Pj Wali Kota sangat konsen sekali terhadap arahan presiden di Pemkot Palembang,” bebernya.

Dikatakan Sekda bahwa pegawai yang ditugaskan untuk perjalanan dinas nantinya akan dipilih yang berkompeten.

“Dikurangi perjalanan-perjalanan, mana yang berkepentingan yang prioritas. Begitu juga dengan rancangan APBD 2025 akan disesuaikan,” tutupnya.

Baca juga :   Sumsel Gencar Perluas Sawah, Tapi Palembang Masih Andalkan Pasokan Beras dari Luar Daerah

Adapun beberapa poin dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Wali Kota Palembang dalam penghematan perjalanan dinas yakni :

1. Perjalanan dinas harus dilakukan secara efisien, efektif, dan selektif, serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah dan juga relevan dengan tugas dan fungsi jabatan pelaksana perjalanan dinas.

2. Pelaksanaan Perjalanan Dinas untuk pejabat/staf ASN, Pegawai Non PNSD, dan pihak lainnya diatursebagai berikut:

a. Perjalanan dinas dalam rangka konsultasi/koordinasi dilaksanakan dengan sarana komunikasi elektronik (online/daring). Jika dibutuhkan perjalanan dinas hanya diberikan maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 3 (tiga) orang

b. Perjalanan dinas yang bersifat studi banding, studi tiru, benchmark dan sejenisnya dibatasi maksimal 3 (tiga) hari dan maksimal 4 (empat) orang.

c. Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan, jumlah orang dan hari sesuai yang tertera pada undangan.

d. Pejabat yang memerlukan fasiltas pengemudi dalam rangka perjalanan dinas hanya diperbolehkan pejabat Eselon II saja yaitu 1 (satu) orang pengemudi.

e. Perjalanan dinas dalam rangka karakter building, outbond, dan sejenisnya
tidak boleh dilaksanakan.

3. Ketentuan sebagaimana pada angka 2 (dua) diatas berlaku untuk sisa anggaran perjalanan dinas TA 2024 yang masih tersedia terhitung mulai tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan.

4. Untuk pengawasaan pelaksanaan ketentuan tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Kota Palembang dan dilaporkan kepada Wali Kota.

5. Agar semua Kepala Organisasi/ Unit Organisasi Perangkat Daerah mempedomani dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. (ril)

Pemkot Palembang Pj Wali Kota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article35 Tahun Berlalu, Indonesia Siap Ulangi Kejutan Lawan Jepang
Next Article Kawal Pemilu Damai dan Ramai, Sinergitas Diperkuat
alwi

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20264 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,982 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,853 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,826 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?