Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bawa Sabu 115 Kilogram, Terdakwa Nurhasan Dituntut Hukuman Mati
Hukum

Bawa Sabu 115 Kilogram, Terdakwa Nurhasan Dituntut Hukuman Mati

alwiBy alwi18/07/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Sabu
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Terdakwa Nurhasan kini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/7).

Sidang ini dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus narkotika jenis sabu 115 kilogram.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Nurhasan ini dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Spoiler One Piece 1088: GARP KALAH! Kakek Luffy Hilang dari Pulau Bajak Laut

JPU menilai apa yang dilakukan terdakwa Nurhasan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara narkotika golongan I.

Perbuatan terdakwa Nurhasan ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Naruto: The Whorl Within the Spiral, Masashi Ungkap Sejarah Penamaan Rasengan

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Supendi mengaku keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.

Menurutnya, tuntutan ini berlebihan. Mengingat kliennya hanya bertugas mengantarkan saja dan ini baru sekali dilakukannya.

“Kami akan ajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” katanya.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1088: Koby Lakukan Perlawanan

Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 24 Januari lalu. Dimana, BNNP Sumsel bekerjasama dengan Bea Cukai membongkar penyelundupan sabu seberat 115 kilogram di Talang Betutu KM 16 dan menangkap terdaksa Nurhasan.

Sabu ini dikemas dalam koper hitam berisikan 20 kilogram dan 4 karung sebanyak 80 kilogram sabu serta 3 karung sebanyak 15 kilogram dan diselundupkan menggunakan mobil Toyota Avanza.

 

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpoiler One Piece 1088: BUSTER CALL! 100 Kapal Angkatan Laut Kepung Pulau Egghead
Next Article TEORI ONE PIECE: HILANG TAPI GARP TIDAK MATI!
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?