RELUNG.ID – Terdakwa Nurhasan kini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (18/7).
Sidang ini dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus narkotika jenis sabu 115 kilogram.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Nurhasan ini dituntut hukuman mati Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Spoiler One Piece 1088: GARP KALAH! Kakek Luffy Hilang dari Pulau Bajak Laut
JPU menilai apa yang dilakukan terdakwa Nurhasan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menjadi perantara narkotika golongan I.
Perbuatan terdakwa Nurhasan ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” kata JPU saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Naruto: The Whorl Within the Spiral, Masashi Ungkap Sejarah Penamaan Rasengan
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Supendi mengaku keberatan atas tuntutan yang dibacakan oleh jaksa.
Menurutnya, tuntutan ini berlebihan. Mengingat kliennya hanya bertugas mengantarkan saja dan ini baru sekali dilakukannya.
“Kami akan ajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan,” katanya.
Baca Juga: Spoiler One Piece 1088: Koby Lakukan Perlawanan
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada 24 Januari lalu. Dimana, BNNP Sumsel bekerjasama dengan Bea Cukai membongkar penyelundupan sabu seberat 115 kilogram di Talang Betutu KM 16 dan menangkap terdaksa Nurhasan.
Sabu ini dikemas dalam koper hitam berisikan 20 kilogram dan 4 karung sebanyak 80 kilogram sabu serta 3 karung sebanyak 15 kilogram dan diselundupkan menggunakan mobil Toyota Avanza.

