Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Penganiaya Koas di Palembang Mengaku Kesal karena Korban Tak Sopan Dengan Majikannya
Hukum

Penganiaya Koas di Palembang Mengaku Kesal karena Korban Tak Sopan Dengan Majikannya

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka penganiayaan dokter koas di Palembang. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Motif penganiayaan terhadap mahasiswa Koas di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (UNSRI) bernama Muhammad Iqbal yang dilakukan tersangka Fadillah alias Datuk (37) karena kesal.

Tersangka mengaku saat kejadian emosinya terpancing untuk melakukan penganiayaan karena majikannya ketika mengajak berbicara namun tak direspon oleh korban.

“Motifnya karena kesal melihat korban berprilaku tidak sopan baik itu tutur kata dan bahasa tubuh,” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatra Selatan, Kombes Pok Anwar Reksowidjojo, Sabtu 14 Desember 2024.

Baca juga :   Aniaya Dokter Koas di Palembang, Sopir Jadi Tersangka, Polisi Sediliki Keterlibatan Majikan

Tersangka saat itu menemani sang majikan bernama Sri Meilina alias Lina menemui teman anaknya. Tersangka sebagai sopir sempat mengendarai mobil mengantar saksi Lina menuju salah satu kafe di jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Sedangkan korban yang datang bersama rekannya yang lain diajak berbicara oleh saksi Lina. Saksi Lina awalnya ingin membicarakan mengenai jadwal piket atau jadwal koas anaknya LY.

“Pihak tersangka merasa korban kurang sopan sehingga terjadilah penganiayaan,” kata Anwar.

Baca juga :   Sopir Keluarga Lina Ditahan atas Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Anwar memastikan, barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian sudah disita polisi sebagai barang bukti. CCTV tersebut merekam jelas detik-detik penganiayaan. Selain CCTV, polisi juga telah mengambil keterangan sejumlah saksi di TKP sekaligus mengamankan baju korban untuk bukti sekaligus hasil visum at rapertum.

“Informasi soal CCTV tidak aktif itu tidak benar. Kita sudah mintai keterangan di TKP dan menetapkan tersangka karena sudah cukup bukti,” jelas dia.

Atas perbuatannya, tersangka Fadillah alias Datuk terancam dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiaayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut mengenai kejadian penganiayaan tersebut.

“Ancaman pidananya penjara dua hingga lima tahun penjara,” jelas dia.[AYK]

aksi pemukulan dokter koas Palembang Penganiayaan Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAniaya Dokter Koas di Palembang, Sopir Jadi Tersangka, Polisi Sediliki Keterlibatan Majikan
Next Article Tersangka Sopir dalam Kasus Penganiayaan Koas Mengaku Khilaf, Meminta Maaf
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?