Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Sopir dalam Kasus Penganiayaan Koas Mengaku Khilaf, Meminta Maaf
Hukum

Tersangka Sopir dalam Kasus Penganiayaan Koas Mengaku Khilaf, Meminta Maaf

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda14/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan Koas di Palembang. Foto : AYK/RELUNG.ID
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Fadillah alias Datuk (37), tersangka dalam kasus penganiayaan Koas di Palembang bernama Muhammad Luthfi, mengaku khilaf dan menyesali tindakannya.

Bahkan dalam pemeriksaan di Polda Sumsel, Datuk menyatakan tindakannya tidak didasari perintah dari majikannya yakni Sri Meilina alias Lina.

“Yang menyuruh (menganiaya) tidak ada. Saya khilaf, Pak,” ungkap Datuk pada Sabtu 14 Desember 2024.

Dirinya mengaku sebelum kejadian pada Selasa 10 Desember 2024, tersangka Datuk menerima telepon dari Lina, yang memintanya mengantar ke RSUD Siti Fatimah Az Zahra Palembang. Namun, sesampainya di depan rumah sakit, Lina menginstruksikan agar mobil berhenti tanpa masuk ke dalam.

Lina kemudian menghubungi korban, Muhammad Luthfi, dan mengatur pertemuan di sebuah kafe di kawasan Demang Lebar Daun. Setelah itu, Datuk membawa Lina ke lokasi tersebut.

“Saya menunggu ibu turun, lalu pergi ke rumah sakit. Tapi di depan RSUD, ibu meminta saya berhenti dan jangan masuk. Lalu minta diantar ke kafe di Demang,” kata Datuk.

Datuk mengaku menyesal atas perbuatannya yang membuat korban harus menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palembang. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan majikannya, Lina, serta keluarga Lina yang terkena imbas dari tindakannya.

“Saya minta maaf kepada ibu Lina, bapak Dedi, dan Ledi. Karena masalah ini, mereka kena imbas akibat perbuatan saya,” ujar Datuk dengan nada sedih.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menjelaskan tersangka telah bekerja dengan keluarga Sri Meilina selama 20 tahun sebagai sopir. Anwar menegaskan bahwa tersangka bertindak atas emosinya sendiri setelah melihat korban dianggap tidak menghormati majikannya.

“Hubungan dengan ibu Lina, tersangka sudah bekerja selama 20 tahun sebagai sopir,” jelas Anwar.

Polisi masih menyelidiki apakah ada peran atau keterlibatan dari majikan tersangka dalam kasus ini. Penyidik akan terus mengumpulkan alat bukti untuk menentukan fakta lebih lanjut.

Datuk kini dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana dua hingga lima tahun penjara.[AYK]

aksi pemukulan dokter koas Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePenganiaya Koas di Palembang Mengaku Kesal karena Korban Tak Sopan Dengan Majikannya
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Sepanjang Hari Berawan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,912 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,784 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,757 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?