RELUNG.ID – Sebanyak tujuh kabupaten/kota di Sumatera Selatan sepakat menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 sebesar 6,5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Perwakilan Serikat Pekerja, Cecep Wahyudin, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan rapat Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Sumsel membahas rekomendasi UMK tujuh kabupaten/kota di Sumsel seluruhnya telah menetapkan kenaikan UMK 6,5% sesuai Permenaker 16/2024,” ujar Cecep, Selasa (17/12/2024).
Berikut rincian kenaikan UMK di tujuh daerah:
Kabupaten Musi Banyuasin (Muba): Dari Rp 3.547.745 menjadi Rp 3.778.348 (naik Rp 230.603).
Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Dari Rp 3.520.841 menjadi Rp 3.749.696 (naik Rp 228.855).
Kabupaten Muara En: Dari Rp 3.627.622 menjadi Rp 3.863.417 (naik Rp 235.795).
Kabupaten Banyuasin: Dari Rp 3.488.289 menjadi Rp 3.715.028 (naik Rp 226.739).
Kota Palembang: Dari Rp 3.677.592 menjadi Rp 3.916.635 (naik Rp 239.043).
Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Dari Rp 3.564.933 menjadi Rp 3.796.654 (naik Rp 231.721).
Kabupaten Musi Rawas (Mura) Dari Rp 3.564.933 menjadi Rp 3.796.653 (naik Rp 231.720).
Sementara itu, 10 kabupaten/kota lainnya yang belum memiliki Dewan Pengupahan akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.681.571.[AYK]

