RELUNG.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk merayakan malam pergantian tahun menggunakan kembang api atau petasan. Meski demikian, masyarakat diminta untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan selama perayaan berlangsung.
“Belum ada edaran khusus (larangan) untuk petasan dan kembang api, baik dari pusat maupun daerah. Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat menjaga suasana tertib, aman, nyaman, damai, dan teratur, termasuk dalam penggunaan petasan dan kembang api,” kata Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, Senin (30/12/2024).
Aris menegaskan bahwa meski tidak ada larangan, pihaknya bersama aparat keamanan lainnya akan mengawasi kegiatan masyarakat agar tidak mengganggu ketertiban umum. Fokus pengawasan akan dilakukan di pusat keramaian dan permukiman warga.
“Kami akan terus mengawasi dan menertibkan setiap tindakan atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Aris.
Untuk memastikan suasana kondusif, Satpol PP akan melaksanakan patroli rutin sepanjang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai 24 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.
Sebanyak 100 personel Satpol PP akan dikerahkan untuk menjaga keamanan di berbagai titik strategis, seperti obyek vital, pusat keramaian, dan rumah ibadah, khususnya gereja.
“Personel akan berjaga dan patroli keliling di obyek vital serta lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” jelas Aris.
Pemprov Sumsel berharap perayaan malam pergantian tahun dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru dengan tertib dan damai. Mari ciptakan suasana yang aman dan nyaman untuk semua,” tutup Aris.[AYK]

