Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Harga LPG 3 Kg di Sumsel Naik Menjadi Rp 18.500 per Tabung
Bisnis

Harga LPG 3 Kg di Sumsel Naik Menjadi Rp 18.500 per Tabung

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda09/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Harga eceran tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Sumatera Selatan (Sumsel) mengalami kenaikan menjadi Rp 18.500 per tabung. Kenaikan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang ditandatangani pada 3 Januari 2025.

Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, membenarkan bahwa keputusan tersebut telah ditandatangani oleh Pj Gubernur dan menjelaskan beberapa alasan di balik kenaikan harga LPG tersebut.

“Iya (sudah ditandatangani Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi),” kata Sekda Sumsel Edward Chandra, saat dikonfirmasi singkat, Kamis (9/1/2025)

Dalam SK itu dijelaskan jika HET LPG 3 Kg naik karena mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, karena penetapan HET sebelumnya sebesar Rp 15.650 per tabung dilakukan pada 29 Desember 2017 atau sudah 7 tahun.

Selain itu juga mempertimbangkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumsel.

Kemudian pertimbangan kenaikan BBM, harga kendaraan untuk pengangkutan LPG, sparepart kendaraan dan surat usulan penyesuaian HET dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah II Hiswana Migas Sumbagsel Nomor 001/DPD/HM-DNS/I/2022 pada 24 Januari 2022.

Dalam keputusan itu juga dijelaskan mengenai harga jual pada pangkalan dengan radius 60 Km dari filling station atau SPBE. Yakni harga jual eceran di titik serah agen atau penyalur ditetapkan Rp 12.750. Ongkos angkut ke pangkalan dalam radius 60 Km dari filling station atau SPBE Rp 3.439,19.

Kemudian margin pangkalan ditetapkan sesuai UMP Sumsel dengan distribusi 50 tabung per hari sebesar Rp 2.500. Sehingga diputuskan HET-nya menjadi Rp 18.500 (setelah pembulatan).

Sementara untuk HET dengan radius di atas 60 Km dari filling station/SPBE setiap kelipatan penambahan jarak 10 Km ditambah ongkos angkut sebesar Rp172 per tabung dan perhitungannya dibulatkan ke atas dalam satuan Rp50.

Untuk pangkalan yang terletak pada daerah perairan seperti laut dan sungai maupun statis seperti danau dimana pengangkutan LPG tabung 3 Kg melalui darat dan perairan atau harus berganti-ganti alat angkut darat dan perairan maka ongkos angkutnya ditambah Rp 4 ribu per tabung.

Ketentuan kenaikan Rp 4 ribu per tabung juga berlaku untuk pangkalan di daerah perbukitan dengan kondisi jalan menanjak dan menikung sehingga menyebabkan waktu tempuh menjadi lama. Termasuk juga di pangkalan yang terletak di daerah pedalaman dengan kondisi jalan sangat buruk yang menyebabkan waktu tempuh menjadi lama.

Selain wilayah-wilayah tersebut, segala bentuk biaya ekstra tambahan lainnya diluar ketentuan dengan dalih apapun tidak diperkenankan.

Disebutkan juga pengawasan HET dan distribusi akan dilakukan pemprov, pemkab/pemkot, PT Pertamina dan Hiswana Migas agar tepat sasaran, harga, kualitas, dan kuantitas.[AYK]

 

HET LPG Naik LPG Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSidang Gugatan Villa Gandus, Penggugat Hadirkan Dua Orang Saksi
Next Article Honda 0 Saloon dan 0 SUV Diluncurkan, Siap Mengaspal Tahun 2026
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,001 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,871 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,843 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?