RELUNG.ID – Kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzuki kini telah dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat siang (10/1).
Meski demikian, Kejari Palembang belum membeberkan kronologi dan para terduga tersangka yang terjaring OTT ini.
Hal ini dikarenakan para penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah melakukan pemeriksaan terhadap para terduga tersangka.
“Biarkan kami bekerja dulu yah, saat ini masih dalam pemeriksaan. Besok, akan kita rilis di Kejati Sumsel pukul 09.00 WIB,” kata Kajari Palembang, Hutamrin dengan singkat.
Berdasarkan informasi, OTT yang dilakukan Penyidik Pidsus Kejari Palembang ini dilakukan di Kantor Disnakertrans Sumsel yang berada Jalan Jenderal Ahmad Yani No.284, 13 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Kota Palembang,
Penyidik tidak hanya mengamankan Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki tetapi juga beberapa pegawainya.
“Banyak Pak yang ikut (Dibawa Kejaksaan), yang kami kenal ada Kadis dan kabag kami (Kabag umum dan Kepegawaian). Ramai orangnya Pak,” kata siswi magang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Deliar Marzuki dikabarkan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Kejaksaan.
Kabar tersebut mencuat melalui grup WhatsApp, Jumat (10/1). Namun, hingga kini belum diketahui kronologi OTT dari kejaksaan ini. (DNP)
