RELUNG.ID — Amerika Serikat (AS) resmi memblokir aplikasi video pendek TikTok mulai Sabtu (18/1) waktu setempat, atau Minggu (19/1) WIB. Keputusan ini diambil menjelang pemberlakuan Undang-Undang (UU) larangan TikTok, yang efektif berlaku per 19 Januari 2024. Langkah tersebut dilakukan atas dasar kekhawatiran terhadap ancaman keamanan nasional.
Dalam UU tersebut, TikTok dinilai berpotensi membahayakan keamanan nasional karena dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah China untuk mengakses data pribadi warga AS. Pemerintah AS dan Mahkamah Agung menetapkan bahwa TikTok hanya dapat melanjutkan operasionalnya jika induk perusahaannya, ByteDance, menjual platform tersebut kepada perusahaan AS yang tidak terafiliasi dengan China.
Namun, hingga tenggat waktu yang ditentukan, ByteDance tidak memenuhi tuntutan tersebut. Akibatnya, aplikasi TikTok diblokir sepenuhnya di seluruh wilayah AS, termasuk dihapus dari Google Play Store dan Apple App Store.
Banyak pengguna TikTok melaporkan bahwa mereka tidak lagi dapat mengakses aplikasi tersebut. Ketika mencoba membuka TikTok, mereka disambut oleh pesan yang menyatakan bahwa aplikasi telah diblokir.
“Kami beruntung bahwa Presiden Trump telah mengindikasikan ia akan bekerja sama dengan kami untuk menemukan solusi guna mengaktifkan kembali TikTok setelah ia menjabat. Pantau terus kelanjutannya!” demikian isi pesan resmi TikTok di aplikasinya.
Presiden AS terpilih, Donald Trump, sebelumnya memang telah menyatakan dukungannya terhadap TikTok dan meminta Mahkamah Agung untuk menunda penerapan UU tersebut. Namun, larangan tetap berlaku sesuai keputusan hukum tertinggi di AS.
Jaksa Agung AS, Elizabeth Prelogar, menyatakan bahwa larangan TikTok merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi spionase asing. Menurutnya, pemerintah China dapat memanfaatkan TikTok untuk mengakses data pribadi ratusan juta warga AS, yang berisiko digunakan dalam aktivitas yang merugikan keamanan nasional.
Mahkamah Agung AS pun mendukung argumen ini dengan suara bulat, menolak pembelaan yang diajukan oleh ByteDance maupun para kreator konten TikTok. Keputusan ini semakin memperkuat komitmen pemerintah AS dalam melindungi warganya dari ancaman digital.
Pemblokiran TikTok di AS menjadi pukulan berat bagi para kreator konten yang mengandalkan platform ini sebagai sumber pendapatan. Selain itu, hilangnya TikTok dari peredaran juga memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait kebebasan berekspresi di era digital.
Meski demikian, pemerintah AS bersikukuh bahwa keputusan ini adalah langkah tepat demi melindungi keamanan nasional. Nasib TikTok kini bergantung pada hasil negosiasi antara ByteDance dan pemerintah AS di masa mendatang.
Dengan pemblokiran ini, AS menjadi salah satu negara yang mengambil langkah tegas terhadap TikTok, memberikan pesan kuat tentang pentingnya keamanan data di era digital.[TRA]

