RELUNG. ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menargetkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar Rp 29 miliar pada tahun 2025, setelah meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kontribusi pajak dalam mendukung pembangunan daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Muba, Haryadi mengungkapkan, sebanyak 262.119 SPPT PBB telah disebarkan ke masyarakat, dengan nilai ketetapan mencapai Rp 29.602.265.822.
Dengan potensi penerimaan yang diperkirakan mencapai Rp 29.904.394.000, BPPRD berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
“Penyebaran SPPT PBB ini bukan hanya untuk memberi informasi, tetapi juga sebagai upaya transparansi dalam pengelolaan pajak. Kami ingin memastikan bahwa setiap wajib pajak memahami kewajibannya dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” jelas Haryadi, Senin (20/1/2025).
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi, juga berharap bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.
Ia menekankan dana yang terkumpul dari pajak sangat berperan dalam pembiayaan pembangunan daerah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Pajak yang dibayar masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan yang lebih baik. Oleh karena itu, kami mengajak semua warga untuk turut serta mendukung kemajuan daerah melalui pembayaran pajak,” tambah Sandi.
Pembayaran PBB untuk tahun 2025 dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk bank yang bekerja sama dan Kantor Pos Sekayu. (EKO P)

