Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEEMPAT]
Liputan Khusus

Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KEEMPAT]

ADMINBy ADMIN13/07/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto udara Tambang 1 PT MPC yang terletak di Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah mendapati kepastian mengenai pencemaran yang dilakukan oleh PT Musi Prima Coal (PT MPC), tim redaksi, melanjutkan penelusuran di areal tambang milik PT MPC tersebut.

Perusahaan ini memiliki dua wilayah tambang yakni Tambang 1 di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dan dekat Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih. Sementara wilayah Tambang 2 berlokasi di Desa Air Limau dan sebagian Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim.

Dengan berpedoman pada SK Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbaru perusahaan bernomor 32/1/PMA/2018, PT MPC beroperasi di wilayah seluas 4.442 hektare. Pada database Kementerian ESDM di situs geoportal.go.id/minerba juga secara jelas dimuat lokasi PT MPC, berada di Muara Enim, Kota Prabumulih. Sedangkan untuk lokasi tambang dicantumkan di Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim.

Tangkapan layar situs geoportal.esdm.go.id/minerba. (ist)

Perusahaan mulai melakukan eksplorasi sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 430/KPTS/Tamben/2010 tanggal 27 April 2010 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara. Surat itu ditandatangani oleh Bupati Muara Enim saat itu, Muzakir Sai Sohar.

“Seingat kami, mulai garap Tambang 1 itu sekitar 2009. Tapi baru mulai buka lahan saja. Kalau operasional (dimulai) setelahnya,” kata Kepala Desa Gunung Raja Kecamatan Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, Arman saat dibincangi tim redaksi beberapa waktu lalu.

Namun upaya PT MPC untuk mendapatkan IUP bahkan telah dimulai lebih dulu pada 2008 silam. Hal ini tertuang dalam dokumen Keputusan Bupati Muara Enim No 610/KPTS/Bapedalda/2008 tentang Kelayakan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang ditandatangani Bupati Kalamudin.

Dalam proses perolehan IUP ini, disinyalir terjadi pelanggaran karena tidak sesuai dengan PP No.27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Secara persis, izin yang diberikan oleh Bupati Muara Enim pada saat itu, seharusnya diperbaiki sesuai aturan yang tertulis pada pasal 36 b, yang menyebut jika UKL – UPL harus disampaikan atau diputus oleh Gubernur apabila areal usaha atau kegiatan tambang berada dalam dua wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi.

Pada poin inilah, yang dimaksudkan oleh Kabid Penegakkan Hukum, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumsel, Yulkar Pramilus dalam tulisan sebelumnya sebagai tanggung jawab perusahaan dari sisi pencemaran yang terjadi di Sungai Penimur. Ia menilai bahwa pihak Kabupaten Muara Enim yang seharusnya lebih pro aktif untuk melakukan pengawasan lingkungan sebagai penerbit izin. Termasuk untuk perbaikan izin atau revisi karena proses penerbitan izin yang diduga tidak sesuai dengan aturan.

Aktifitas pertambangan di areal Tambang 1 PT MPC. (ist)

Kembali lagi ke aktifitas pertambangan PT MPC. Disini, terdapat lima desa yang masuk dalam ring satu kawasan perusahaan, yaitu  Desa Gunung Raja, Air Limau, Kahuripan baru, Dangku dan Siku. Areal Tambang 1 ini memiliki wilayah yang lebih luas dibandingkan Tambang 2. Didalam kawasan ini juga berdiri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Gunung Raja (Gura) yang dikelola PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (GHEMMI).

Dalam kontrak kerjanya, PT MPC diketahui berkewajiban menyediakan sebanyak 2 juta ton batu bara kepada PLTU Mulut Tambang Gura tersebut setiap tahunnya, untuk memproduksi energi listrik sebesar 2 x 150 MegaWatt.

Melanjutkan penelusuran, tim mencoba masuk ke areal Tambang 1 yang bisa ditempuh melalui akses jalan yang berada di Kelurahan Gunung Kemala, Prabumulih. Akses jalan tersebut tersambung dengan jalan Hauling (penghubung Tambang 1 dan Tambang 2) yang dibangun oleh PT MPC beberapa waktu silam.

PLTU Mulut Tambang Gura terlihat berdampingan dengan areal Tambang 1 PT MPC. (ist)

Tiba di gerbang areal tambang, tim menemui petugas di pos jaga untuk bisa mendapatkan izin masuk. Di dalam areal, tim menyaksikan aktifitas dari sejumlah alat berat seperti excavator, wheel loader,  dan dump truck yang lalu lalang membawa batu bara.

Bagian sisi kanan tambang, posisinya lebih tinggi jika dibandingkan areal lainnya. Dari lokasi tersebut, pemandangan areal tambang secara keseluruhan bisa terlihat. Lubang eksplorasi tambang batubara di bagian bawah cukup jelas terlihat. Sejumlah excavator tengah melakukan pengerukan batubara untuk diangkut ke truk pengangkut batu bara yang berukuran lebih besar. Dari sini, batu bara itu diangkut menuju PLTU Mulut Tambang Gura untuk diproses.

Dari penelusuran di areal Tambang 1 ini pula, tim mengetahui jika batu bara yang di eksplorasi PT MPC ternyata juga menjadi material yang diekspor ke luar negeri. Hal ini diketahui dari berdirinya Dermaga Kapal Tongkang di tepi Sungai Lematang, dan informasi yang didapat dari pegawai di sana.

Kondisi terkini kawasan dermaga pengangkutan batu bara yang berada di kawasan Gunung Raja, Muara Enim di tepi Sungai Lematang. (ist)

Sebagian dari dump truk yang mengangkut batu bara ke PLTU Mulut Tambang Gura juga mengangkut batu bara ke dermaga ini. Terdapat stockpile di dekat dermaga, dengan batu bara yang terlihat menggunung sebelum dimuat ke kapal tongkang. Di pinggir dermaga, terdapat alat conveyor. Sejumlah excavator juga disiagakan di dekat lokasi dermaga. Siang itu, Rabu (23/6) sekitar pukul 14.00, tidak ada kegiatan di lokasi tersebut. Hanya ada beberapa petugas yang berjaga.

“Sudah dua hari ini tidak bisa angkut. Kapal ponton banyak kandas karena debit air sungai menurun,” kata petugas lapangan tersebut. Pria yang memiliki tato di lengan kirinya itu mengaku, pengangkutan batu bara kerap mandeg saat musim kemarau. Sejak dua sampai tiga tahun lalu, batu bara ini menurutnya berasal dari areal Tambang 1. Namun, baru sekitar satu tahun ini atau menurutnya sejak tahun 2021, batu bara yang diangkut tongkang, berasal dari areal Tambang 2.

“Kalau dulu dari Tambang 1 tulah. Sekarang kalau tidak salah sudah dari Tambang 2. (batu bara) Untuk ekspor, dek. Tapi sekarang dalam sehari paling dua atau tiga (truk yang mengangkut batu bara), lebih sedikit. Kadang tidak bisa sama sekali. Ini saja ada empat kapal yang kandas di sekitar dermaga,” katanya sembari menunjuk kapal yang mengalami kandas. (TIM)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMenapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KETIGA]
Next Article Menapak Jejak Dugaan Pencemaran Sungai Penimur Akibat Aktivitas Pertambangan [BAGIAN KELIMA]
ADMIN

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202613 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] Anggaran Tak Terbatas, Tapi Karhutla Sumsel Terus Berulang

27/08/202662 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,945 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,815 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,788 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?