Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Dampak Kelalaian Perusahaan, Operasional PT LCL Wajib Disetop dan Bisa Terancam Pidana
Regional

Dampak Kelalaian Perusahaan, Operasional PT LCL Wajib Disetop dan Bisa Terancam Pidana

ADMINBy ADMIN24/08/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
PLTU Mulut Tambang Gura terlihat berdampingan dengan areal Tambang 1 PT MPC. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus kecelakaan yang menewaskan mandor tambang PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) di Muara Enim belum usai. Setelah melakukan investigasi, Dirjen Minerba tentu memiliki catatan dari kesalahan perusahaan yang beroperasi di wilayah Muara Enim dan sebagian Kota Prabumulih Sumsel ini. Kuliner Sumatera Selatan

Sebab, jika merujuk kepada Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019, maka operasional perusahaan wajib dihentikan.

Ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, yang harus dilakukan oleh perusahaan pertambangan apabila terjadi kecelakaan tambang berakibat mati (fatality), yaitu : (1) Menghentikan seluruh kegiatan operasional lapangan sampai hasil investigasi kecelakaan tambang berakibat mati telah seluruhnya ditindaklanjuti; (2) Melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Teknik Tambang (KTT) atau Penanggungjawab Teknik Lingkungan (PTL); dan (3) Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja pengelolaan Keselamatan Pertambangan.

Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana saria yang dikonfirmasi sebelumnya mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Seiring proses merampungkan hasil investigasi ini, maka sesuai Surat Edaran Dirjen itu maka operasional perusahaan wajib dihentikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Nurul Hidayat diketahui merupakan pegawai PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang merupakan sub kontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL).

PT LCL merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI.

PT MPC memiliki dua wilayah tambang yakni Tambang 1 di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dan dekat Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih.

Sementara wilayah Tambang 2 berlokasi di Desa Air Limau dan sebagian Desa Gunung Raja, Kabupaten Muara Enim.

Itu artinya jika kecelakaan tambang yang menyebabkan kematian Nurul Hidayat akibat terlindas truk pada Kamis (12/8) lalu tentu akan berdampak kepada operasional seluruh perusahaan terkait.

Lantas timbul pertanyaan bagaimana mereka mencukupi kebutuhan batubara PLTU Mulut Tambang Gunung Raja, apabila operasional dihentikan? Sebab sesuai kontrak PT MPC selaku pemegang IUP wajib menyuplai 2 juta ton batubara dengan PT LCL selaku pemegang IUJP dari PT MPC.

Belum lagi aparat Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim yang tetap melanjutkan penyelidikan. Sebelumnya, Kapolres AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Reskrim, AKP Widhi Andika mengatakan jika kejadian ini murni kelalaian. Sesuai pasa 359 KUHP, kelalaian yang menyebabkan kematian diancam dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. (tim)

Fatality GHEMMI Lematang Coal Lestari Musi Prima Coal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebelum Sang Mandor Jadi Korban, Ini Catatan Lain Kasus Kecelakaan Tambang di PT LCL
Next Article Kepentingan Investigasi, Kementerian ESDM Tutup Lokasi Tewasnya Mandor Tambang di Muara Enim
ADMIN

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20267 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,943 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,812 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,786 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?