Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Selain Proper Merah Untuk Anak Usahanya, PTBA Ternyata Pernah Disanksi Menteri LHK Atas Pencemaran Lingkungan
Politik

Selain Proper Merah Untuk Anak Usahanya, PTBA Ternyata Pernah Disanksi Menteri LHK Atas Pencemaran Lingkungan

ADMINBy ADMIN21/04/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Unsur pimpinan Komisi IV DPRD Sumsel dalam RDP terkait fatality PTBA pada Senin (18/4) lalu. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dibalik kasus fatality yang tengah dialami PT Bukit Asam saat ini, perusahaan plat merah itu ternyata pernah tersandung kasus pencemaran lingkungan dan mendapatkan sanksi Kementerian LHK pada 2021 lalu.

Pada tahun yang sama, PTBA melalui anak usahanya PLTU di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim mendapat proper merah dari Kementerian LHK dalam pengelolaan lingkungan.

Namun merujuk SK No. 1307/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2020-2021, perusahaan juga berhasil mendapat proper hijau melalui PT Bukit Asam (Persero) Tbk Unit Pertambangan Tanjung Enim (Tambang Batubara), Kabupaten Muara Enim dan PT Bukit Asam Dermaga Kertapati (Dermaga Kereta Api), Kota Palembang.

Kembali kepada sanksi pelanggaran lingkungan yang diterima PTBA pada 2021 lalu, hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang antara PTBA dan DPRD Sumsel terkait fatality yang terjadi pada Minggu (10/8) lalu.

Dalam rapat pada Senin (18/4), di ruang rapat Komisi IV DPRD Sumsel disebutkan bahwa PTBA mendapat sanksi administrasi paksaan langsung dari Kementerian LHK yang melakukan investigasi terhadap temuan dan laporan masyarakat karena aktivitas PTBA dianggap telah mencemari Sungai Kiahaan, Tanjung Enim pada 7 Juni 2021.

“Kemudian setelah dilakukan verifikasi untuk melihat tindak lanjut sanksi paksaan tersebut, maka dari Kementerian (LHK) menyimpulkan telah dilakukan pemenuhan terhadap sanksi tersebut. Sehingga pada 14 desember 2021, Menteri melakukan pencabutan sanksi paksaan administratif terhadap PT bukit asam ini,” jelas Kepala Dinas LHP Sumsel, Edward Chandra saat ditanyai Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho.Kuliner Sumatera Selatan

Meski demikian, Edward menjelaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan terhadap aktivitas PTBA dan perusahaan tambang lain yang berpotensi mencemari lingkungan. Utamanya dalam aspek lingkungan air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3). Meskipun dalam kewenangannya, Dinas LHP Sumsel cukup terbatas.

“Jadi sifatnya kami hanya memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait temuan kami terhadap pelanggaran lingkungan. Sementara untuk pemberi sanksi langsung dari Kementerian,” katanya.

Seiring hal itu pula, Ketua Komisi IV DPRD Sumsel MF Ridho berharap Dinas LHP Sumsel untuk tetap bisa konsisten dalam tugas dan kewenangannya, termasuk pula Dinas ESDM Sumsel untuk bisa bekerja maksimal mengawasi sektor pertambangan di Sumsel yang kini tengah dirundung maraknya fatality. (*/bersambung)

DPRD Sumsel Kasus Fatality di Sumsel Proper Merah PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTeror Fatality di Tambang Sumsel, Dewan Panggil PTBA dan PT MME
Next Article Rusa Totol Pemberian Presiden Jadi Wisata Baru di Muba
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?