Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Modus Korupsi dalam Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA
Hukum

Tetapkan Tiga Tersangka, Begini Modus Korupsi dalam Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA

ADMINBy ADMIN22/06/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka mengenakan rompi tahanan/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap modus korupsi yang terjadi dalam proses akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Hingga saat ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp100 miliar.Kuliner Sumatera Selatan

Salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi di PTBA adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA. Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga telah diidentifikasi.

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengungkapkan bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan proses akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

“Dalam kasus ini, diperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp100 miliar,” ungkap Vanny dalam konferensi pers pada Kamis (22/6).

Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah melanggar prosedur dan tidak melibatkan mekanisme yang seharusnya dilakukan dalam akuisisi saham anak perusahaan PTBA. Tindakan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi.

“Para tersangka diduga melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan langsung menunjuk satu perusahaan tanpa melibatkan proses kompetitif,” jelas Vanny.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Direktur di PTBA. Keduanya telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (21/6) mulai pukul 10.00 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, mereka keluar dari Gedung Kejati Sumsel dengan mengenakan rompi berwarna merah muda sekitar pukul 21.15 WIB, dan langsung dibawa ke mobil tahanan oleh petugas kejaksaan.

Tim penyidik Kejati Sumsel telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 21 Ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHP. Ketiga tersangka tersebut adalah Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam tahun 2013, Syaiful Islam, Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS, dan Tjahyono Imawan, Direktur PT Tri Iwa Samara yang merupakan pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.

“Sebelumnya, Anung Dri Prasetya dan Syaiful Islam telah diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah terkumpul bukti yang cukup, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan pelarian tersangka dan penghilangan barang bukti,” ujar Vanny.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Selama proses penyelidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 35 orang sebagai saksi. Kejaksaan masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Untuk saat ini, tersangka Tjahyono Imawan belum ditahan. Kami akan segera memberikan informasi terkait hal ini,” pungkas Vanny. (DKS)

Akuisisi Anak Usaha PTBA korupsi akuisisi anak usaha PTBA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Alami Gangguan Jiwa, Pria di Palembang Nekat Bakar Rumah Sendiri
Next Article Raja Iblis Hidup Lagi! Hanya Asta Bisa Bunuh Lucius
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,975 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,846 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?