Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring
Hukum

Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring

Indra PrajaBy Indra Praja16/01/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2021-2022 yang merupakan eks pimpinan BNI Muara Dua menangis saat digiring ke mobil tahanan untuk ditahan/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan melakukan penahanan terhadap, Edwin Herius (EH), mantan pimpinan BNI Cabang Pembantu Muara Dua, Selasa (16/1/2024). Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2021-2022.

Penahanan terhadap EH berlangsung dramatis. Pasalnya, tersangka terlihat menangis saat digiring menuju mobil tahanan. Kepala Kejari (Kajari) OKU Selatan, Adi Purnama menjelaskan, EH resmi ditahan bersama barang bukti terkait kasus penyaluran dana KUR yang diduga disalahgunakan.

Besaran kerugian negara yang disebabkan oleh tersangka EH, mencapai Rp1,6 miliar atau lebih tepatnya Rp1.636.385.809. “Tersangka EH resmi dilakukan penahanan berikut barang bukti dalam kasus penyimpangan penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) yang diperuntukkan untuk nasabah,” ungkap Adi Purnama dalam keterangan resminya.

Baca juga :   Bantah Video Tak Senonoh Berdurasi 29 Detik, Kapolres Ogan Ilir : Itu Bukan dari Indonesia

Besaran jumlah kerugian keuangan negara tersebut ditemukan melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Kajari menjelaskan penahanan tersangka EH sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 25 Ayat (1) KUHAP. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Dua, terhitung sejak tanggal 16 Januari 2024 hingga 04 Februari 2024.

Adi Purnama menegaskan, penahanan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tahap selanjutnya akan melibatkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk tahap persidangan.

Baca juga :   Dandhy Laksono Dilaporkan ke Polisi, Tim Film Pesta Babi Minta Publik Tak Hakimi Mama Sinta

Sebelumnya, ketika dihadirkan di kejaksaan, tersangka EH menangis, menunjukkan ketidakpuasannya terhadap statusnya sebagai tersangka. Meskipun demikian, jaksa Pidsus Kejari OKU Selatan tetap melakukan penahanan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pada tahap ini, penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap lebih lanjut modus operandi dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. (DSK)

BNI 46 BNI Cabang Kayuagung Dugaan korupsi BNI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKekasih Meninggal Dunia, Anak Dede Yusuf Tulis Pesan Haru
Next Article Aktivitas Bisa Maksimal, Hari Ini Cuaca di Palembang Diprakirakan BMKG Cerah Berawan
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,979 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,850 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,823 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?