Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Mendalami Fatality Trimata Benua, Menilai Fungsi Binwas Inspektur Tambang
Bisnis

Mendalami Fatality Trimata Benua, Menilai Fungsi Binwas Inspektur Tambang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/03/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Peta IUP PT Trimata Benua ditunjukkan pada areal berwarna kuning terang. (Kementerian ESDM)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Seperti yang disampaikan sebelumnya oleh Kepala Dinas ESDM Sumsel Hendriansyah, kecelakaan tambang di wilayah Sumsel cenderung terjadi karena kelalaian dari perusahaan.

Sebelum yang terjadi pada kasus PT Trimata Benua, hal ini juga terlihat dalam kasus kecelakaan yang melibatkan perusahaan tambang lain di Sumsel, diantaranya PT Musi Prima Coal dan PT Era Energi Mandiri pada 2021 lalu.

Selain kelalaian dari perusahaan, kejadian kecelakaan ini diperparah dengan lemahnya pengawasan pusat, yakni Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.

Pada kasus-kasus kecelakaan tambang yang terjadi di tahun 2021 lalu itu, Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Perwakilan Sumsel masih dijabat oleh Wendi Binur. Dia adalah perpanjangan tangan pusat, sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan dan atau aktivitas pertambangan di Sumsel.

Saat ini, Wendi Binur digantikan oleh Oktarina Anggereyni, yang berdasarkan catatan Kantor Berita RMOLSumsel, kasus PT Trimata Benua ini menjadi kasus kecelakaan tambang pertama Oktarina dalam penugasannya yang menjadi sorotan.

Apa yang dilakukan oleh Oktarina dalam menangani kasus pertamanya ini, sayangnya tidak begitu baik menurut anggota Komisi IV DPRD Sumsel, dalam rapat dengar pendapat Jumat (4/3) lalu.

Sejumlah anggota dewan mempertanyakan ketegasan dan kompetensi Oktarina sebagai Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Perwakilan Sumsel, yang hanya memberikan rekomendasi tanpa sanksi. Seolah tidak belajar dari kejadian-kejadian lampau.

Belum lagi apabila didasarkan kepada 13 poin rekomendasi Kepala Inspektur Tambang (KaIT) yang semakin menegaskan jika perusahaan abai terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pertambangan, atau tidak sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practise).

“Kalau Standard Operational Procedure (SOP)-nya seperti ini, akan banyak lagi korban kalau tidak diberi ketegasan. Kalau (penyelidikan) pidana itu APH. Tapi terkait (kelalaian) perusahaan, kalau tidak sesuai standar harus disetop. Bila perlu ditutup,” ujar Nasrul Halim, anggota Komisi IV DPRD Sumsel.

Struktur Organisasi Dirjen Minerba Kementerian ESDM 2022. (kementerian esdm)

Membaca pendapat yang disampaikan oleh Nasrul yang berasal dari Dapil Banyuasin, lokasi fatality Trimata Benua, dia memandang manusia (nyawa) sebagai faktor penting yang harus diperhitungkan dalam setiap insiden yang terjadi di dalam aktivitas pertambangan di Sumsel.

Sehingga sistem kesehatan dan keselamatan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, haruslah terencana dengan baik agar tidak hanya bekerja berdasarkan kejadian. Itu sebabnya anggota dewan ini menuntut tindakan lebih dari Oktarina, atau jika ditarik lebih jauh dari Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Sebab di sisi lain, kompetensi dan ketegasan petugas di lapangan dalam konsep organisasi tak terlepas dari dari dukungan dan dorongan pimpinan. Dalam kasus ini, Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba yang menjadi tempat bernaung bagi seluruh inspektur tambang yang melakukan pengawasan dan pembinaan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, setelah melakukan rotasi pejabat eselon I pada Januari lalu, saat ini terjadi kekosongan poisisi Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba/Kepala Inspektur Tambang pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM sepeninggal Lana Saria.

Meskipun saat ini kekosongan itu diisi oleh Muhammad Wafid sebagai pelaksana tugas, tetapi Wafid yang merupakan salah satu pejabat senior ini nyatanya memiliki tugas utama sebagai Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara pada Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Tidak bisa dipungkiri, kekosongan ini, juga rangkap jabatan yang dilakukan Wafid saat ini, sedikit banyak disinyalir memberikan pengaruh yang minor dalam fungsi pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap aktivitas pertambangan di Indonesia dan Sumsel khususnya.

Sesuai dengan teori dan kajian dalam Ilmu Sumber Daya Manusia, seperti yang dinyatakan oleh Harahap (2000), dimana rangkap jabatan akan menimbulkan konflik kepentingan. “Setiap tindakan yang mengandung benturan kepentingan dikategorikan sebagai tindakan iktikad buruk (bad faith).”

Hal ini menurut harahap, adalah hal yang juga melanggar kewajiban, kepercayaan, dan kewajiban menaati peraturan perundang-undangan. Sebab, selain akan menimbulkan benturan kepentingan rangkap jabatan juga berkemungkinan menimbulkan hambatan kinerja, karena setiap divisi memiliki tugas yang berbeda dan dikerjakan oleh satu orang maka hal tersebut dapat mengganggu kerja pegawai yang merangkap jabatan tersebut. Sehingga organisasi tidak akan bisa disebut maksimal dalam upaya mencapai tujuannya. (*/bersambung). [TIM]

 

 

Dinas ESDM Sumsel Kecelakaan Tambang PT Trimata Benua
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleFatality Trimata Benua, Dinas ESDM Sumsel: Produksi Tanpa Menghiraukan Keselamatan dan Lingkungan
Next Article Hilangnya Nyawa Pekerja, Dewan Pertanyakan Izin Trimata Benua
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,863 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,738 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,711 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?