Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kasus Suami Telantarkan Istri di Palembang Berlanjut, Keluarga Minta Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana
Hukum

Kasus Suami Telantarkan Istri di Palembang Berlanjut, Keluarga Minta Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
kakak kandung korban Purwanto (32) saat menunjukkan bukti laporan. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus kematian Sindy Purnama Sari (25), yang diduga ditelantarkan oleh suaminya, Wahyu Saputra (25), berlanjut dengan tuntutan keluarga korban agar penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Wahyu.

Tim pengacara keluarga korban, yang dipimpin oleh M. Novel Suwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti, mendesak agar polisi menetapkan pasal pemberatan dalam kasus ini.

“Kami bekerja lebih keras untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Hingga kini, kami merasa penyidik belum menerapkan pasal-pasal yang cukup berat untuk pelaku,” ungkap M. Novel Suwa, Rabu (29/1/2025).

Sebelumnya, Wahyu Saputra telah dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan pasal 49 huruf A dan B juncto pasal 9 ayat 1, ayat 2 UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, pihak keluarga korban merasa bahwa penerapan pasal tersebut terlalu ringan, mengingat Wahyu diduga sengaja menelantarkan Sindy dalam kondisi sakit yang akhirnya menyebabkan kematiannya.

M. Novel Suwa menegaskan bahwa pihak keluarga berharap agar Wahyu dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, mengingat dugaan bahwa pelaku dengan sengaja mengabaikan kebutuhan medis istrinya. Wahyu Saputra diketahui mengakui di hadapan polisi bahwa ia sengaja tidak membawa Sindy ke rumah sakit setelah sang istri menolak berhubungan intim dengannya.

“Kami akan mencari bukti-bukti yang cukup dan menghadirkan ahli yang bisa membuktikan bahwa tindakan pelaku ini memenuhi unsur pembunuhan berencana,” tambah Novel.

Menurut pengacara keluarga korban, penerapan pasal 44 ayat 3 UU KDRT yang mengatur hukuman 15 tahun penjara juga dapat dikenakan terhadap pelaku sebagai bentuk pemberatan.

Keluarga Sindy berharap agar pihak penegak hukum segera memberikan keadilan yang setimpal dengan perbuatan pelaku. Mereka tidak ingin proses hukum berjalan tidak seimbang dengan apa yang telah dilakukan Wahyu terhadap istrinya.

“Kami meminta agar hukuman yang diberikan kepada pelaku sebanding dengan perbuatannya. Jangan biarkan keluarga korban merasa bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku terlalu ringan,”tegas Novel Suwa.[AYK]

Palembang Pembunuhan Berencana suami telantarkan istri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Bocah Tewas Tenggelam di Rawa Lebak Ogan Ilir
Next Article Sriwijaya FC Hadapi Laga Krusial Melawan Persikota Tangerang di Playoff Liga 2 2025
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,823 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,796 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?