RELUNG.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti laporan keuangan Apple terkait realisasi komitmen investasinya di Indonesia pada periode 2020-2023. Dari total komitmen sebesar Rp 1,71 triliun, Apple baru merealisasikan Rp 1,48 triliun, sementara Rp 240 miliar sisanya masih belum terpenuhi.
Namun, yang menjadi perhatian Kemenperin adalah adanya biaya tak berwujud (intangible cost) dalam laporan keuangan Apple, yang nilainya cukup besar dan dinilai tidak sepenuhnya berkaitan dengan program pelatihan dan pendidikan Apple Academy di Indonesia.
“Kami melihat ada penggunaan dana yang dialokasikan untuk biaya intangible. Ini yang menjadi permasalahan, karena pembiayaan semacam ini membuat total investasi tampak lebih besar,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1).
Biaya intangible sendiri merujuk pada pengeluaran yang tidak berwujud, seperti hak cipta, royalti, atau konsultasi, yang tidak bisa langsung diukur manfaatnya bagi program yang dijalankan.
Apple juga diketahui belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, yang menjadi dasar bagi perusahaan untuk memperoleh izin berjualan di Indonesia. Apple bahkan mengakui masih memiliki utang komitmen investasi senilai USD 10 juta yang seharusnya sudah dipenuhi pada Juni 2023.
Berdasarkan aturan tersebut, ketidakpatuhan Apple bisa berujung pada tiga jenis sanksi:
1. Penambahan modal investasi baru
2. Pembekuan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) untuk produk HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet)
3. Pencabutan sertifikat TKDN, yang berujung pada larangan penjualan produk Apple di Indonesia
Untuk saat ini, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu mewajibkan Apple menambah investasi dalam skema periode 2024-2026. Meski demikian, Apple belum juga mengajukan revisi proposal investasi mereka, yang berakibat pada tertundanya penerbitan sertifikat TKDN untuk produk HKT mereka, termasuk iPhone 16 series.
“Kami masih menunggu revisi proposal dari Apple. Selama belum ada revisi, sertifikat TKDN belum bisa dikeluarkan, sehingga produk HKT Apple, termasuk iPhone 16, tidak bisa diperdagangkan di Indonesia,” tegas Febri.
Situasi ini tentu bisa berdampak besar bagi Apple di Indonesia, mengingat pasar ponsel premium di tanah air cukup signifikan. Jika Apple tak segera memenuhi kewajibannya, iPhone 16 series terancam tak bisa masuk pasar Indonesia, memberikan keuntungan bagi kompetitor seperti Samsung dan merek lainnya yang telah memenuhi regulasi TKDN.[TRA]

