RELUNG.ID – Seorang residivis kambuhan kembali berulah. Setelah sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian ayam bangkok, Man Junaidi (45), warga Jalan Patimura, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, kini ditangkap karena mencuri handphone (HP) di sebuah rumah warga di Kota Lubuklinggau.
Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Man Junaidi terekam kamera CCTV dan sempat dipergoki oleh pemilik rumah. Kejadian berlangsung pada Minggu (2/2/2025), di rumah korban Zuar (50), seorang ibu rumah tangga di Jalan H Said, Kelurahan Bandung Ujung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, sekitar pukul 09.20 WIB.
Kapolsek Lubuklinggau Barat, AKP Jhoni Fajrin didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah mengatakan, pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku bergerak berdua, temannya menunggu di depan. Sementara Man Junaidi masuk melalui pintu depan rumah yang terbuka,” ujar AKP Jhoni, Selasa (4/2/2025).
Man Junaidi berhasil mengambil, sebuah HP yang terletak di atas lemari di ruang tengah. Namun, aksinya dipergoki pemilik rumah yang langsung mengejarnya. “Pelaku sempat memberikan HP curian itu kepada temannya. Temannya kabur, sedangkan pelaku memilih melarikan diri ke arah rawa-rawa,” jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap Man Junaidi di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya adalah residivis kasus pencurian ayam bangkok. “Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap dalam kasus pencurian ayam bangkok. Kini dia kembali mencuri, kali ini handphone,” ungkap Kapolsek.
Rekan pelaku yang masih buron kini menjadi target pencarian pihak kepolisian. Sementara itu, Man Junaidi harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ANS)

