Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pemkab Muba Minta Sekolah dan Puskesmas Tutup ‘Keran’ Penerimaan Honorer!
Indeks

Pemkab Muba Minta Sekolah dan Puskesmas Tutup ‘Keran’ Penerimaan Honorer!

alwiBy alwi17/06/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Minimnya pegawai terkadang dimanfaatkan untuk mengisinya dengan pekerja honorer.

Perekrutan pekerja honorer ini menjadi sorotan Pj Bupati Muba, Apriyadi.

“Saya tegaskan tidak ada pengisian slot honorer di sekolah ataupun di puskesmas,” kata Apriyadi, Sabtu (17/6).

Baca Juga: ASUS Zenfone 10 Siap Diluncurkan, Berikut Bocoran Spesifikasi dan Harga

Dia mengaku, minimnya pegawai jangan dijadikan alasan untuk menggantinya dengan posisi honorer. Pasalnya, saat ini sudah ada perekrutan PPPK.

Dari informasi yang diterimanya, sejauh ini ada beberapa sekolah dan puskesmas yang kembali merekrut honorer sebagai pengganti PPPK.

“Ini jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Baca Juga: Banyak Tidak Tahu! Ini 9 Manfaat Daun Ginseng untuk Kesehatan

Jika memang masih ada pihak yang membandel dan tidak menaati kebijakan. Maka, pihaknya tidak akan menganggarkan gaji kepada honorer baru tersebut.

“Kalau ada yang bertindak demikian, biaya penggajian honorer tersebut tidak dianggarkan,” ucapnya.

Sementara itu, Pj Sekda Muba Musni Wijaya menambahkan, Pemkab Muba sengaja menutup keran penerimaan honorer pengganti posisi honorer yang lulus PPPK.

Baca Juga: Jangan Dimarahi! Ini 6 Penyebab Anak Susah Fokus Belajar

Hal ini agar belanja anggaran penggajian honorer berkurang dan bisa dialihkan untuk kebutuhan mendesak lainnya.

“Ini harus dipatuhi dan ditaati bersama,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleASUS Zenfone 10 Siap Diluncurkan, Berikut Bocoran Spesifikasi dan Harga
Next Article Live Action One Piece Bakal Tayang 31 Agustus
alwi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,813 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?