Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pemerintah Beri Jaminan Pengangguran bagi Pekerja yang Terkena PHK
Bisnis

Pemerintah Beri Jaminan Pengangguran bagi Pekerja yang Terkena PHK

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda19/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi PHK. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (7/2/2025) ini mengatur bahwa pekerja yang terdampak PHK berhak menerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui program ini, pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh uang tunai sebesar 60% dari gaji terakhir mereka selama maksimal enam bulan. Namun, manfaat ini hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta, sementara mereka yang berpenghasilan lebih dari batas tersebut akan dihitung berdasarkan upah maksimal Rp 5 juta.

JKP tidak hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga akses informasi pasar kerja serta pelatihan guna meningkatkan peluang pekerja untuk mendapatkan pekerjaan baru. Program ini bertujuan untuk membantu pekerja agar tidak langsung jatuh dalam kesulitan ekonomi pasca-PHK.

Syarat Pengajuan Klaim JKP

Pekerja yang ingin mengajukan klaim JKP harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

– Bersedia untuk bekerja kembali.

– Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK.

– Tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia.

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JKP

1. Membuat Akun SIAPKerja

Kunjungi situs SIAPKerja dan daftarkan diri dengan mengisi data lengkap seperti NIK, nama, email, dan nomor ponsel.

2. Melaporkan PHK

Setelah akun aktif, buat laporan PHK dengan menyertakan informasi perusahaan dan dokumen pendukung.

3. Mengajukan Klaim JKP

Pilih menu “Ajukan Klaim” dan isi data untuk pencairan dana, termasuk NPWP (jika ada) dan nomor rekening bank.

4. Melakukan Asesmen

Lakukan asesmen di akun SIAPKerja untuk mengukur potensi kerja berdasarkan riwayat pekerjaan sebelumnya.

5. Menunggu Pencairan Dana

Setelah proses selesai, dana JKP akan dikirimkan ke rekening yang terdaftar.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang, Novri, menegaskan bahwa program ini merupakan wujud kepedulian negara terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan.

“Program JKP ini adalah jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena PHK agar mereka tidak langsung mengalami kesulitan ekonomi,” ujar Novri.

Dengan hadirnya kebijakan ini, diharapkan pekerja yang terdampak PHK dapat memperoleh bantuan yang cukup untuk bertahan dan mendapatkan pekerjaan baru dalam waktu yang lebih singkat.[THQ]

 

 

BPJS Ketenagakerjaan PHK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDPRD Sumsel Siap Bersinergi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Next Article BPPA Tetapkan 18 Calon Anggota Dewan Pers, Ini Daftarnya
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,886 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,758 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,732 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?