RELUNG.ID — Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), akan segera menjadi tuan rumah bagi pabrik bir komersial pertama di kawasan Teluk.
Craft by Side Hustle telah diberi izin oleh pemerintah Emirat Abu Dhabi untuk memproduksi dan menjual bir, menjadikannya produsen alkohol legal pertama di wilayah tersebut.
Sebelumnya, warga UEA sudah dapat membeli bir dan minuman beralkohol yang diimpor oleh Side Hustle. Namun, produk kemasan bir harus diproduksi di luar negeri.
Keputusan untuk melegalkan pabrik bir ini dianggap sebagai langkah terbaru UEA untuk melonggarkan undang-undang yang cenderung konservatif di kawasan Teluk.
Baca Juga: Ini 7 Makanan Mengandung Alkohol Kalian Harus Tahu
Craft by Side Hustle akan menyajikan berbagai jenis bir bersama dengan hidangan bergaya South Louisiana. Pabrik ini memiliki tempat dengan kapasitas 250 kursi, yang dibuka pada bulan Desember dengan soft opening, dan rencananya akan diikuti oleh grand opening pada bulan Februari.
Chad McGehee, CEO Balmaghie, merupakan pemilik Balmaghie Beverage Group dan salah satu investor dalam proyek ini. Ia pindah ke UEA sekitar 14 tahun yang lalu dan terlibat dalam mendirikan Balmaghie pada tahun 2018.
Baca Juga: Ini 13 Jenis Miras dan Kadar Alkohol, Kalian Harus Tahu
McGehee menyatakan bahwa mereka membuka perusahaan ini karena kekecewaan terhadap pilihan bir yang terbatas di negara tersebut.
“Kami memulai perusahaan agar kami dapat minum lebih baik di sini,” kata McGehee.
Balmaghie telah membuka fasilitas pembuatan bir dan penyulingan gin serta wiski di negara bagian Pennsylvania, AS.
Produk mereka, termasuk pale ale, Pilsner ala Ceko dan Jerman, stout, dan lager, telah dijual di UEA sejak tahun 2019. Side Hustle juga menciptakan hard seltzer, yang diklaim populer di UEA.
UEA, seperti banyak negara di kawasan Teluk, tengah berupaya untuk berdiversifikasi dari sektor minyaknya dan fokus pada pengembangan industri lainnya.
Meskipun undang-undang terkait alkohol di UEA bervariasi di setiap emirat, peningkatan akses ke bir dan minuman beralkohol di beberapa daerah mencerminkan perubahan arah yang lebih terbuka terhadap gaya hidup dan bisnis di kawasan tersebut.
Catatan Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam Al-Quran dan Hadist
Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” (QS. Al-Baqarah: 219).
Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa ayat 43).
Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam Hadits
Hadits tentang khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy’ariy bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka.” (Isnadnya dha’if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346)
Artinya siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,
“Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Nah, itulah hukum minum alkohol atau khamr dalam Al-Quran dan Hadits. Semoga kita selalu dijauhkan dari perkara yang dilarang Allah SWT ya, Relungners!

