RELUNG.ID- Satlantas Polres Muratara, bekerja sama dengan Polsek Rupit, melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat.
Kegiatan ini berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), tepatnya di depan Kantor Satlantas Polres Muratara, pada Jumat (21/2), dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Muhamad Abdul Karim.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat dikenakan sanksi berupa surat tilang karena dianggap tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Muhamad Abdul Karim, menjelaskan bahwa KRYD dilakukan dengan tujuan untuk menertibkan pengendara agar lebih mematuhi aturan berlalu lintas.
Pengendara sepeda motor diimbau untuk mengenakan helm dan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, sementara pengendara mobil diharapkan memakai sabuk pengaman dan melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah.
“Tujuan kami adalah untuk mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Abdul Karim.
Ia menambahkan, bagi pengendara yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi berupa surat tilang sebagai efek jera.
“Langsung kita tindak dengan memberikan surat tilang. Hal ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada pengendara yang tidak taat pada aturan lalu lintas,” jelasnya.
Kasat Lantas juga menghimbau agar masyarakat selalu menjaga keselamatan dengan mematuhi peraturan, seperti mengenakan helm, memakai sabuk pengaman, dan memastikan kelengkapan kendaraan.
“Sangat penting untuk mematuhi aturan lalu lintas, karena itu untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
Terkait penemuan senjata tajam (sajam) atau narkoba, AKP Abdul Karim menyatakan bahwa pada kegiatan KRYD kali ini tidak ditemukan barang-barang terlarang tersebut. Namun, beberapa kendaraan yang tidak tertib berlalu lintas tetap diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.[LTM]

