RELUNG.ID- Jelang bulan puasa, Polres Musi Rawas menggerebek sejumlah warung yang menjual minuman keras (miras) beralkohol dan tradisional jenis tuak di wilayah Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai peredaran minuman tersebut.
Kasat Samapta Polres Musi Rawas AKP Freddy Rajagukguk mengatakan, penggerebekan dimulai pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari beberapa warung yang terlibat.
“Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya penjualan minuman tuak dan minuman beralkohol di warung,” katanya, Jumat, (21/2/2025).
Di warung milik Tukiman di Desa Ketuan Jaya, petugas menyita 5 botol miras merk Newport, 4 botol miras merk Guinness, 1 botol anggur hijau, dan 2 botol miras merk Iceland.
Sementara itu, di warung milik Adi Aprianto di Desa B Srikaton, disita 1 ember besar berisi 35 liter tuak. Penggerebekan dilanjutkan ke warung milik Rianto Fransiskus Sitanggang, yang menyimpan 1 jerigen tuak sekitar 16 liter.
Terakhir, di warung Adi Pirnando Sihotang, polisi menemukan 2 ember besar tuak berisi sekitar 55 liter.
Pemilik warung beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diperiksa lebih lanjut, dan kasus ini akan dilimpahkan ke Satpol PP.[NSR]

