RELUNG.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi (PT) karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman pada Rabu (7/6/2023).
Baca Juga: Delapan Kampus UIN Masuk 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank 2022
Lukman menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).
Hingga tanggal 25 Mei 2023, Ditjen Diktiristek telah menindaklanjuti 52 pengaduan masyarakat dengan memberikan sanksi ringan, sedang, berat, dan bahkan mencabut izin operasional.
Baca Juga: Ini 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023
Proses pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi tersebut dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari sanksi ringan yang ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Sedangkan sanksi sedang dan berat ditangani oleh Direktorat Jenderal Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Mahasiswa Universitas Baturaja Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal, Ternyata Pebisnis Muda
Keputusan mengenai sanksi yang diberikan didasarkan pada fakta dan data yang telah tervalidasi oleh tim tersebut.
Tindakan pencabutan izin operasional menjadi langkah terakhir yang diambil sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

