Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Lifestyle»Waduh, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional Puluhan Perguruan Tinggi di Indonesia
Lifestyle

Waduh, Kemendikbudristek Cabut Izin Operasional Puluhan Perguruan Tinggi di Indonesia

Deby AriantoBy Deby Arianto08/06/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi (PT) karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kampus.

Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek), Lukman pada Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Delapan Kampus UIN Masuk 50 Universitas Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank 2022

Lukman menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah Ditjen Diktiristek menerima aduan dari masyarakat melalui situs Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik (Sidali).

Hingga tanggal 25 Mei 2023, Ditjen Diktiristek telah menindaklanjuti 52 pengaduan masyarakat dengan memberikan sanksi ringan, sedang, berat, dan bahkan mencabut izin operasional.

Baca Juga: Ini 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Terbaik Versi Webometrics Januari 2023

Proses pemberian sanksi terhadap 23 perguruan tinggi tersebut dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020. Sanksi diberikan secara bertahap, dimulai dari sanksi ringan yang ditangani oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Sedangkan sanksi sedang dan berat ditangani oleh Direktorat Jenderal Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT). Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur, termasuk Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumberdaya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Baturaja Jadi Korban Penembakan Orang Tak Dikenal, Ternyata Pebisnis Muda

Keputusan mengenai sanksi yang diberikan didasarkan pada fakta dan data yang telah tervalidasi oleh tim tersebut.

Tindakan pencabutan izin operasional menjadi langkah terakhir yang diambil sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePotret Kedekatan Park Kang Hyun dan Won Ji An di ‘Heartbeat’
Next Article Gubernur Herman Deru Kenalkan Program GSMP kepada Walikota se-Indonesia
Deby Arianto

Related Posts

Lifestyle

Namanya Diseret Dalam Investasi Bodong, Jennifer Coppen Tegaskan Hanya Sebatas BA

10/10/20267 Views
Lifestyle

Nama Jennifer Coppen Terseret Dalam Investasi Emas Rp25 Miliar Diduga Bodong

10/10/20265 Views
Lifestyle

Ji Chang Wook Ungkap Tantangan Perankan Playboy di Drama Korea Terbaru The Scandal

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?