RELUNG.ID – Pemkab Muba tengah mempercepat penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini sesuai dengan Perpres 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Dalam Perpres tersebut, Kepala Daerah diminta menetapkan dengan keputusan paling lambat 2023.
Baca Juga: Spoiler Drakor ‘Dr Romantic 3’, Yoo Yeon Seok Dapat Sambutan Hangat Penghuni Rumah Sakit Doldam
“Arsitektur SPBE ini merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, serta lain sebagainya untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi,” kata Sekretaris Dinkominfo Muba, Nurzahrawati, Rabu (7/6).
Dia mengatakan, penyusunan dan penetapan arsitektur SPBE sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) dan ini dapat menjadi pedomen untuk menghasilkan operasional layanan pemerintah yang terpadu secara nasional.
Penyusunan ini tentunya melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait. Karena itu, diharapkan OPD aktif dalam penyusunan arsitektur SPBE ini.
Baca Juga: Penasaran Fans One Piece Tunggu Seraphim Buggy
“Dalam penyusunan arsitektur SPBE tersebut Pemkab Muba akan di dampingi oleh tim dari Kemenpan-RB,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Muba, Apriyadi mengatakan, penerapan SPBE ini sebagai transformasi birokrasi digital, untuk mengubah cara kerja dengan melakukan penataan proses birokrasi yang menggunakan sistem digital.
Melalui Arsitektur SPBE, dapat dilakukan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dan menyeluruh terhadap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pada semua area dan tingkatan.
Baca Juga: OMG! Ini Bukti Kekuatan Absolut Ksatria Tuhan di Marijoa
“Untuk itu kepada perangkat daerah terkait untuk dapat mempersiapkan dokumen pendukung sebagai bahan evaluasi SPBE, apabila terdapat perubahan/penambahan data agar dokumen tersebut dapat dilengkapi atau diperbarui,” katanya.
“Ini kegiatan Pemkab Muba secara menyeluruh bukan kegiatan personal OPD. Jadi perlu sinergitas antar OPD,” tegasnya.

