Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kejari OKI Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu
Hukum

Kejari OKI Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Panwaslu

ADMINBy ADMIN06/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), default quality
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) OKI tahun 2017-2018.

Dua tersangka tersebut adalah Hadi Irawan (HI), yang saat ini masih aktif sebagai komisioner KPU OKI, serta Ikhsan Hamidi (IH), mantan Ketua Bawaslu OKI periode 2019-2024.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa keduanya diduga menerima uang hasil korupsi dengan jumlah masing-masing Rp 402,5 juta untuk HI dan Rp 328,5 juta untuk IH.

“Hari ini kita menetapkan dua orang tersangka lagi, masing-masing HI dan IH, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017 dan 2018,” ujar Hendri, Kamis (6/3/2025) sore.

Dijelaskan lebih lanjut, HI merupakan anggota Panwaslu OKI pada 2017-2018 dan saat ini menjabat sebagai komisioner KPU OKI. Sementara IH juga merupakan anggota Panwaslu OKI pada periode yang sama sebelum kemudian menjabat sebagai Ketua Bawaslu OKI pada 2019-2024.

“Dalam faktanya, ditemukan keterlibatan kedua tersangka yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menguntungkan diri sendiri,” kata Hendri.

Atas perbuatannya, HI dan IH disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal 12 huruf b Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Hari ini tersangka kami lakukan penahanan untuk menghindari kemungkinan mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidananya,” tegas Hendri.

Dalam kasus ini, HI dan IH diduga menyepakati agar dana hibah Panwaslu tidak digunakan sebagaimana mestinya. Mereka disebut telah sepakat untuk mencairkan dana lebih awal dengan alasan operasional.

“Peran keduanya sesuai dengan kewenangan yang ada dalam Panwaslu, yang bersifat kolektif kolegial, terutama dalam pencairan dana. Mereka menyepakati agar anggaran tidak digunakan sebagaimana mestinya dan membagi lebih awal uang yang cair,” pungkas Hendri. (DSK)

Dana Hibah Panwaslu Kejari OKI Korupsi Dana Hibah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEkspor Sumsel Anjlok 18,51 Persen di Awal 2025
Next Article Hari Ketujuh, Berikut Jadwal Imsyakiyah untuk Wilayah Palembang
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,799 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?