RELUNG.ID- Suasana persidangan kasus sengketa Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025), mendadak ricuh.
Pengacara Firdaus Oiwobo diusir dari ruang sidang setelah terlibat adu mulut dengan pihak penggugat.
Kehadiran Firdaus dalam persidangan dipertanyakan oleh pengacara penggugat, Juju Purwantoro. Pasalnya, Berita Acara Sumpah Advokat (BAS) milik Firdaus telah dibekukan oleh Mahkamah Agung, sehingga ia tidak memiliki wewenang untuk mengikuti sidang sebagai penasihat hukum.
“Anda bukan lawyer lagi!” teriak pengacara penggugat saat mempertanyakan posisi Firdaus.
Tak terima dengan pernyataan tersebut, Firdaus langsung berteriak dan menuduh pihak lawan melakukan diskriminasi. Situasi semakin panas hingga Firdaus diminta untuk meninggalkan ruang sidang.
Kericuhan ini menarik perhatian para hadirin, termasuk sejumlah ibu-ibu yang ikut menyaksikan sidang. Mereka meminta aparat keamanan untuk segera mengeluarkan Firdaus agar jalannya persidangan tidak terganggu.
“Ini bikin gaduh! Usir saja!” teriak salah seorang hadirin.
Hakim ketua yang memimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Firdaus ditarik paksa keluar oleh petugas keamanan demi menjaga ketertiban di ruang sidang.
Video insiden ini viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari netizen. Pengacara kondang Hotman Paris bahkan turut mengomentari kejadian tersebut dengan nada sindiran.
“Terbaru: Diusir?? Kasihan!! Nasib klien kalau kelakuan pengacara kayak gini!!” tulis Hotman Paris di akun media sosialnya. [YKP]

