Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pengemudi dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya Tunai Hingga 20 Persen Pendapatan
Bisnis

Pengemudi dan Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya Tunai Hingga 20 Persen Pendapatan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kabar gembira menyambut Lebaran 2025 datang untuk para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Pemerintah memastikan mereka yang produktif dan berkinerja baik akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 dalam bentuk uang tunai.

Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli tentang Pelaksanaan Pemberian BHR 2025 bagi pengemudi dan kurir online. Bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, tahun ini pemerintah memberi perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online. BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja, dalam bentuk uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk kategori produktif dan berkinerja baik, BHR tetap diberikan namun disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi. Pembayaran BHR ini dijadwalkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 2025.

Menaker juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini tidak mengurangi bentuk dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Yassierli mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan dan logistik berbasis aplikasi untuk mematuhi kebijakan ini dan memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan besaran yang telah ditetapkan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pengemudi dan kurir online serta mewujudkan ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tuturnya.

Dengan adanya BHR ini, para pengemudi dan kurir online menyambut Lebaran dengan semangat baru. Dukungan pemerintah ini menjadi angin segar sekaligus bentuk apresiasi nyata atas kerja keras mereka dalam melayani masyarakat di bidang transportasi dan pengantaran.[THQ]

Ojol THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkibat Banjir, Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten OKI Gagal Panen
Next Article Fleksibel dan Terjangkau, UT Palembang Jadi Pilihan Utama Mahasiswa Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?