Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»KSAD Geram soal Isu Dwi Fungsi ABRI dalam Revisi UU TNI: Itu Pemikiran Kampungan
Indeks

KSAD Geram soal Isu Dwi Fungsi ABRI dalam Revisi UU TNI: Itu Pemikiran Kampungan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda12/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota TNI, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak angkat bicara terkait polemik yang berkembang di masyarakat tentang revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Maruli menyatakan kekecewaannya atas tuduhan adanya upaya menghidupkan kembali konsep Dwi Fungsi ABRI di balik revisi tersebut.

“Otak-otak seperti ini kampungan menurut saya, dibilangnya tentara masuk ke kementerian dan lembaga,” tegas Maruli dalam keterangannya pada Rabu (12/3/2025).

Menurutnya, perdebatan yang muncul di ruang publik terkait isu ini seharusnya tidak perlu diperbesar. Ia memastikan bahwa pembahasan revisi UU TNI akan dilakukan melalui forum resmi dan hasil keputusan nantinya akan diikuti oleh TNI tanpa pengecualian.

Lebih lanjut, Maruli menilai bahwa penempatan anggota TNI di lembaga pemerintahan bukanlah hal baru dan telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya. Namun, ia menyayangkan mengapa polemik ini baru mencuat sekarang.

“Waktu ada perwira karier masuk ke salah satu institusi, kok nggak ada yang ribut? Kenapa baru sekarang? Media juga perlu lebih jeli melihat situasi ini,” ujarnya.

Maruli juga menjelaskan bahwa ada dua poin utama yang menjadi perhatian dalam revisi UU TNI. Pertama, terkait usulan perubahan batas usia pensiun prajurit. Kedua, mengenai jabatan perwira TNI yang ditempatkan di kementerian atau lembaga negara.

“Soal masa pensiun, itu tergantung kebijakan negara. Kami akan mengikuti keputusan tersebut sepenuhnya,” kata Maruli.

Menanggapi tuduhan bahwa revisi UU TNI bertujuan menguntungkan institusi militer, Maruli dengan tegas membantah. Ia menegaskan bahwa TNI tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

“Apa enaknya merevisi undang-undang sendiri? Kami ini bekerja untuk negara, bukan mencari keuntungan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa revisi UU TNI sepenuhnya merupakan inisiatif DPR. Ia juga menolak anggapan bahwa revisi tersebut akan membuat TNI kebal hukum.

“Kalau ada anggota yang melanggar hukum, kami pasti tindak tegas. Saya jamin itu,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, Maruli berharap isu yang berkembang bisa mereda dan masyarakat mendapatkan informasi yang benar terkait revisi UU TNI.[THQ]

Dwi Fungsi ABRI KSAD
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWaspada Cuaca Ekstrem, Wali Kota Palembang Siapkan Langkah Antisipasi Banjir
Next Article THR 2025 Dijamin Aman, Pengusaha Diminta Bayar Tepat Waktu dan Tak Dicicil
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?