RELUNG.ID – Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran Kota Depok yang sempat viral setelah kontraknya tidak diperpanjang usai mengungkap dugaan korupsi, kini resmi kembali bekerja.
Berkat campur tangan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Wali Kota Depok Supian Suri, Sandi tidak hanya kembali ke jabatannya, tetapi juga naik status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kabar baik ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, yang mengungkap bahwa keputusan tersebut diambil atas perintah langsung dari Wali Kota Depok.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Supian Suri dan Gubernur Dedi Mulyadi yang telah memastikan Sandi bisa kembali bekerja,” ujar Deolipa pada Jumat (14/3/2025).
Sandi sendiri telah menandatangani kontrak baru dan mulai aktif bertugas sejak Senin (10/3/2025). Keputusan ini sekaligus membatalkan pemutusan kontrak yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Damkar Depok pada awal Januari 2025. Dalam surat pemutusan kontrak tersebut, Sandi disebut tidak diperpanjang masa tugasnya setelah sembilan tahun bekerja.
Kembalinya Sandi ke dinas pemadam kebakaran disambut baik oleh berbagai pihak yang sebelumnya menyoroti kasusnya.
Kini, dengan status sebagai PPPK, ia mendapatkan kepastian kerja yang lebih baik. Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa keberanian dalam mengungkap dugaan korupsi tak seharusnya berujung pada ketidakadilan bagi pelapor.[THQ]

