RELUNG.ID – Satu Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Palembang menghembuskan nafas terakhirnya.
CJH tersebut merupakan jemaah kloter 1 dari OKU Timur yang bernama Turiyah.
Turiah (71) meninggal usai dirawat di RS Siti Fatimah Palembang karena mengalami anemia dan gangguan kesehatan lainnya.
Baca Juga: Tidak Hanya Lampaui Ibunya Noelle juga Lebih Kuat dari Asta dan Yuno, Ini 4 Faktanya
Kakanwil Kemenag Sumsel, Syafitri Irwan membenarkan, adanya jamaah Embarkasi Palembang yang meninggal dunia. Menurut Syafitri, jamaah asal OKU Timur tersebut masuk asrama haji Palembang pada Jumat, 26 Mei 2023.
Setelah melewati proses pemeriksaan kesehatan di asrama haji, Turiyah dirujuk ke RS Siti Fatimah karena mengalami anemia dan gangguan kesehatan lainnya.
“Pihak kesehatan, baik di embarkasi Palembang maupun di RS Siti Fatimah telah berusaha maksimal untuk memulihkan kesehatan Ibu Turiyah. Namun Allah berkehendak lain, dinihari tadi almarhum meninggal,” katanya.
Baca Juga: Ini Kekuatan Noella setelah Jalin Kontrak dengan Dewa Laut
Dia dan mewakili pemerintah khususnya PPIH Embarkasi Palembang mengucapkan turut berdukacita atas kepergian almarhumah. “Kami yakin almarhumah meninggal khusnul khotimah karena sedang dalam proses perjalanan ibadah haji,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Sumsel, Armet Dachil menambahkan, sesuai regulasi almarhumah akan dibadalhajikan oleh petugas haji Indonesia. Selain itu, ahli warisnya juga berhak mendapatkan asuransi.
“Pemerintah menyiapkan program badal haji di setiap operasional penyelenggaraan ibadah haji. Program ini menjadi bagian dari layanan yang disiapkan bagi jemaah yang memenuhi kriteria,” katanya.
Baca Juga: Penjualan Huawei Mate X3 dan P60 Laris Manis di Tiongkok
Secara regulasi, lanjut Armet, ada tiga kelompok jemaah yang bisa dibadalhajikan. Pertama, jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi sebelum wukuf di Arafah.
“Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa,” pungkasnya.

