Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Pemkab OKI Siapkan Rp 48,6 Miliar untuk THR ASN dan Anggota DPRD
Regional

Pemkab OKI Siapkan Rp 48,6 Miliar untuk THR ASN dan Anggota DPRD

RiyadiBy Riyadi18/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat.(Relung/HWJ).
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, mengatakan bahwa anggaran tersebut akan diberikan kepada tiga golongan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Kabupaten OKI.

“THR 2025 ini akan diterima oleh PNS, PPPK, serta 45 anggota DPRD Kabupaten OKI,” ujar Farlidena.

Baca juga :   Surat Edaran KPK: Kendaraan Dinas Hanya untuk Kepentingan Kedinasan

Ia menjelaskan bahwa pencairan THR masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan akan tetap disesuaikan dengan kondisi kas daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Mekanisme penyaluran THR dilakukan dengan cara Pemerintah Pusat mentransfer dana ke Pemerintah Daerah, kemudian masuk ke kas daerah sebelum didistribusikan kepada seluruh pegawai yang berhak menerimanya.

“Saat ini dana belum masuk ke kas daerah, namun kami pastikan sebelum H-7 Lebaran, THR sudah siap dibagikan kepada para penerima,” jelasnya.

Baca juga :   Tahun Ini, Empat Lawang Hanya Kebagian Kuota 180 Formasi Guru

Farlidena merinci bahwa THR akan dibagikan kepada PNS sebanyak 6.109 orang dengan total Rp 33,12 miliar, lalu, PPPK berjumlah 3.691 orang dengan total Rp 15,37 miliar dan Anggota DPRD sebanyak 45 orang dengan total Rp 185 juta .

“THR 2025 ini akan diberikan secara penuh tanpa potongan. Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan, Pemkab OKI memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait pemberian THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI, Farlidena menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga :   OPD Pemkab Muba Diminta Aktif Susun Arsitektur SPBE, Pj Bupati Ingatkan Begini

Ia juga berharap agar seluruh penerima dapat memanfaatkan dana THR dengan bijak sesuai kebutuhan masing-masing. [HWJ]

Anggota DPRD ASN OKI THR
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePresiden Prabowo Resmikan Renovasi 17 Stadion, Termasuk Bumi Sriwijaya
Next Article Infinix Bakal Garap Tablet Gaming Pertamanya, Xpad GT
Riyadi

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202613 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,964 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,834 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,806 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?