RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,6 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota DPRD.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKI, Farlidena Burniat, mengatakan bahwa anggaran tersebut akan diberikan kepada tiga golongan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta anggota DPRD Kabupaten OKI.
“THR 2025 ini akan diterima oleh PNS, PPPK, serta 45 anggota DPRD Kabupaten OKI,” ujar Farlidena.
Ia menjelaskan bahwa pencairan THR masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat dan akan tetap disesuaikan dengan kondisi kas daerah. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Mekanisme penyaluran THR dilakukan dengan cara Pemerintah Pusat mentransfer dana ke Pemerintah Daerah, kemudian masuk ke kas daerah sebelum didistribusikan kepada seluruh pegawai yang berhak menerimanya.
“Saat ini dana belum masuk ke kas daerah, namun kami pastikan sebelum H-7 Lebaran, THR sudah siap dibagikan kepada para penerima,” jelasnya.
Farlidena merinci bahwa THR akan dibagikan kepada PNS sebanyak 6.109 orang dengan total Rp 33,12 miliar, lalu, PPPK berjumlah 3.691 orang dengan total Rp 15,37 miliar dan Anggota DPRD sebanyak 45 orang dengan total Rp 185 juta .
“THR 2025 ini akan diberikan secara penuh tanpa potongan. Dengan alokasi anggaran yang telah disiapkan, Pemkab OKI memastikan seluruh penerima mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Terkait pemberian THR bagi tenaga honorer di lingkungan Pemkab OKI, Farlidena menyebut bahwa hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia juga berharap agar seluruh penerima dapat memanfaatkan dana THR dengan bijak sesuai kebutuhan masing-masing. [HWJ]

