RELUNG.ID- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim periode 2022-2024.
Pada Rabu (19/3/2025), penyidik memeriksa tiga orang saksi di Kantor Kejari Muara Enim, yakni Ketua PMI Kabupaten Muara Enim periode 2022-2023 berinisial PSD, Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Muara Enim dr. RW, serta Wakil Ketua UDD PMI Muara Enim dr. I.
Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah serta mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan BPPD yang tidak sesuai peruntukan,” ujar Anjasra dalam siaran pers.
Sebelumnya, Kejari Muara Enim telah menggeledah Kantor PMI Muara Enim pada Selasa (18/3/2025), menyusul sikap tidak kooperatif dari sejumlah saksi dalam pemeriksaan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah mantan Bendahara PMI berinisial Z dan rumah Bendahara UDD berinisial W di Kelurahan Air Lintang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 150 barang bukti, termasuk 24 stempel palsu serta nota kosong yang diduga dibuat sendiri.
Modus dugaan korupsi dalam kasus ini meliputi pengelolaan dana fiktif, markup, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta pemalsuan laporan pertanggungjawaban.
Saat ini, Kejari Muara Enim masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.[NVS]

