RELUNG.ID- Wakil Wali Kota (Wawako) Lubuklinggau,Rustam Effendi, memberikan penjelasan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Menurutnya, aturan mengenai hal tersebut akan dituangkan dalam surat imbauan yang segera dikeluarkan.
“Nanti kita lihat, pasti akan dikeluarkan imbauan. Namanya imbauan, tentu bukan sesuatu yang ketat,” ujar Rustam Effendi, Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Lubuklinggau akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kalau hanya sekitar Muratara dan Lubuklinggau, itu masih dalam satu wilayah. Tapi kalau ke luar kota, seperti ke Jawa, tentu tidak boleh,” jelasnya.
Terkait kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca-libur Lebaran, Rustam menyebut bahwa para pegawai umumnya sudah memahami aturan yang berlaku. Namun, ia menekankan bahwa toleransi tetap diberikan jika ada kondisi darurat yang menghambat kepulangan ASN ke tempat kerja.
“Kecuali ada keadaan darurat, misalnya dari luar kota dan jalan putus. Itu hal yang tidak kita harapkan. Tapi kalau situasi normal, ya harus kembali sesuai jadwal,” ungkapnya.
Mengenai kemungkinan inspeksi mendadak (sidak) setelah libur Lebaran, Rustam menyebut hal itu bisa dilakukan jika diperlukan.
“Setiap dinas sudah memiliki tugas masing-masing, termasuk Inspektorat. Jika memang terdesak, kami akan melakukan pemantauan,” pungkasnya.[NSR]

