RELUNG.ID – Arafik Safutra (30) dan kakaknya Rani Adiansah (32) harus mendekam di sel tahanan Polres Muratara.
Kedua warga Dusun I, Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Muratara ini membuat konten promosi judi berbasis daring di Youtube mereka.
Keduanya akhirnya ditangkap pada Rabu (10/5) di rumah mereka.
Baca Juga: Garuda Nusantara Diprediksi Juarai SEA Games 2023 Kamboja, Kas Hartadi: 2-1 untuk Timnas Indonesia!
Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Jailili mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi dan penyelidikan.
Dimana, Arafik Safutra kerap membuat konten bermuatan judi berbasis daring, dan mengunggahnya ke akun YouTube mereka.
“Mereka juga mempromosikan situs-situs kepada para penonton YouTube nya untuk bergabung dan bermain,” katanya.
Baca Juga: Full Power! Boruto Otsutsuki dengan Mata Jougan
Dari informasi tersebut, Tim Satreskrim Muratara pun langsung mendatangi pelaku dan langsung menangkapnya.
Berdasarkan penyelidikan, ternyata sang kakak Rani Adiansah juga ikut berpedan dalam mengunggah konten negatif tersebut.
“Karena itu, kedua kami tangkap dirumahnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pabrik Aspal Karet di Muba Kembali Beroperasi, Pj Bupati Apriyadi Optimis Dapat Sejahterakan Petani
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga unit HP, tiga buku rekapan, satu lembar kertas, satu lembar kartu ATM Bank BNI milik pelaku Arafik Saputra, satu penggaris warna hijau dan 26 spidol berbagai macam warna.
“Dari konten tersebut mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta setiap bulannya,” pungkasnya.

