Diduga Aniaya Mantan Pacar dan Todongkan Senjata, Oknum Polisi RRM Dikenai Patsus 30 Hari
RELUNG.ID — Seorang oknum anggota kepolisian berinisial RRM resmi diamankan setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, Wina Septianty (25), di sebuah kos-kosan kawasan Jalan Dwikora, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Insiden terjadi pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB dan sempat membuat geger warga sekitar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, membenarkan penangkapan terhadap RRM dan menegaskan bahwa pihaknya langsung mengambil tindakan tegas.
“Anggota tersebut sudah kita amankan kemarin malam,” ujar Kombes Nandang, Kamis (17/4/2025).
Saat ini, RRM telah ditempatkan di tempat khusus atau Penempatan Khusus (Patsus) selama 30 hari sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal oleh Bidpropam Polda Sumsel.
“Setelah menjalani Patsus, yang bersangkutan akan diproses pidana dan juga pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Penganiayaan ini bermula dari tidak diterimanya RRM atas putusnya hubungan asmara mereka. Dalam laporan polisi nomor LP/B/475/IV/2025/SPKT/Polda Sumsel, Wina menyebut pelaku mendatangi kos-kosannya dalam kondisi marah dan langsung melakukan kekerasan fisik.
“Dia tidak terima diputusin dan selalu mengintai saya. Saat datang ke kos, dia marah besar lalu memukul saya di bagian hidung, rahang, dan kepala hingga memar,” ungkap Wina.
Yang lebih mengerikan, saat teman-teman dan pemilik kos berusaha melerai, RRM disebut mengeluarkan senjata api dan mengancam mereka.
“Dia todongkan senjata, teman-teman saya dan pemilik kos langsung mundur karena takut,” tambahnya.[THQ]

