RELUNG..ID – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sebelum perayaan Idul Fitri 1446 H. Kepastian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis (16/4/2025).
“Sudah ditandatangani, sebelum Lebaran, tepatnya tanggal 27 atau 28 Maret,” ujar Prasetyo kepada wartawan.
Fokus Revisi pada Tiga Pasal
Revisi UU TNI yang sebelumnya disetujui DPR pada 20 Maret 2025 ini mencakup tiga pasal penting:
- Pasal 7: Mengatur tugas dan fungsi baru TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
- Pasal 47: Memperluas cakupan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dari semula di 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga.
- Pasal 53: Mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
UU Berlaku Otomatis Meski Tanpa Tanda Tangan Presiden
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, jika Presiden tidak menandatangani RUU yang telah disetujui DPR dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut tetap menjadi undang-undang dan berlaku secara otomatis. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 20 ayat (5) UUD 1945.
Namun, dengan ditandatanganinya revisi UU TNI sebelum tenggat waktu, menunjukkan dukungan penuh Presiden Prabowo terhadap pembaruan regulasi strategis ini.

