Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Tim Gakkumdu di Serang Tangkap DUa Pelaku Politik Uang
Politik

Tim Gakkumdu di Serang Tangkap DUa Pelaku Politik Uang

alwiBy alwi19/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dua pelaku saat ditangkap tim Gakkumdu. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten dan Serang menangkap dua pelaku politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Jumat kemarin (18/4).

Kedua pelaku tersebut berinisial ND (30) dan MH (31).

Keduanya diduga merupakan bagian dari tim pemenangan Paslon Nomor Urut 01, Andika Hazrumi-Nanang Supriatna.

Baca juga :   Program Jumat Berkah NasDem Dimulai, Sasar Tenaga Pendidik di Lubuklinggau



Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.

Saat penangkapan tersebut, pihaknya mendapati uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih sebesar Rp50 ribu yang mendukung paslon nomor urut 01.

“Modus para pelaku adalah dengan meminta Kartu Keluarga dari calon pemilih untuk didata dalam daftar nominatif dan dijanjikan uang sebesar Rp50 ribu per orang sebagai imbalan memilih Paslon 01,” katanya.

Baca juga :   Masa Tenang PSU Empat Lawang Dimulai, KPU Ingatkan Larangan Kampanye

Untuk pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan uang ini dari Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.

Alex sendiri disebut mendapatkan uang tersebut dari Andri, yang diketahui sebagai anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.

“Kami kan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku ini,” pungkasnya. (LWM)

Politik Uang PSU Serang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePSU, Ratusan Ribu Warga Empat Lawang Kembali Mencoblos Hari Ini
Next Article Infinix Luncurkan Note 50s 5G+ dengan Panel Belakang Beraroma
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?