RELUNG.ID – Tim Gabungan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banten dan Serang menangkap dua pelaku politik uang pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Serang, Jumat kemarin (18/4).
Kedua pelaku tersebut berinisial ND (30) dan MH (31).
Keduanya diduga merupakan bagian dari tim pemenangan Paslon Nomor Urut 01, Andika Hazrumi-Nanang Supriatna.
Koordinator Penyidik Gakkumdu, Kompol Endang Sugiarto mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Saat penangkapan tersebut, pihaknya mendapati uang tunai sebesar Rp9.550.000 yang diduga akan dibagikan kepada pemilih sebesar Rp50 ribu yang mendukung paslon nomor urut 01.
“Modus para pelaku adalah dengan meminta Kartu Keluarga dari calon pemilih untuk didata dalam daftar nominatif dan dijanjikan uang sebesar Rp50 ribu per orang sebagai imbalan memilih Paslon 01,” katanya.
Untuk pemeriksaan sementara, kedua pelaku ini mengaku mendapatkan uang ini dari Alex, warga Kampung Rancadadap, Kecamatan Cikeusal.
Alex sendiri disebut mendapatkan uang tersebut dari Andri, yang diketahui sebagai anak dari AZ, anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Golkar.
“Kami kan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku ini,” pungkasnya. (LWM)

