RELUNG.ID – Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, Aradinata Praja (26) kembali harus berurusan dengan hukum.
Residivis kasus pencurian ini dibekuk anggota Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukarami saat hendak menjual sepeda motor hasil curian.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, saat Aradinata hendak menjual sepeda motor Yamaha Vixion BG 5531 TK milik korban, Deny Ismail.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Harryo, penangkapan bermula dari laporan korban yang melihat motornya dibawa pelaku. “Saksi yang juga teman korban melihat motor milik korban dikendarai tersangka. Saksi kemudian membuntuti tersangka sambil menghubungi korban dan anggota kami di lapangan,” jelasnya, Minggu (20/4).
Polisi bersama korban langsung melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor curian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hendak menjual motor tersebut ke seseorang di daerah Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” kata Harryo.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sukabangun II, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami. Pelaku merusak pintu kamar mess, mengambil kunci sepeda motor, dan membawa kabur kendaraan korban.
Atas perbuatannya, Aradinata dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (DNP)

